KPK Akui Banyak Pelaku Korupsi Gunakan UU Baru untuk Lolos dari Jeratan Hukum

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 16 November 2019
 KPK Akui Banyak Pelaku Korupsi Gunakan UU Baru untuk Lolos dari Jeratan Hukum

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan melakukan 142 penyidikan sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, banyak pihak yang beranggapan ketika UU 19/2019 berlaku, KPK jadi seret dalam giat penindakan namun ia membantahnya.

Baca Juga:

Usai Diperiksa KPK, Mantan Menag Lukman Saifuddin Bungkam

"Sekarang sebenarnya kegiatan-kegiatan tim penindakan juga masih berjalan, khususnya untuk kasus-kasus lama yang sudah diproses, maka pemeriksaan saksi harus dilakukan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11).

KPK Akui banyak koruptor gunakan uu baru untuk lolos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Akan tetapi, Febri tak memungkiri ada pihak-pihak yang coba menggunakan UU baru untuk berupaya lolos dari jeratan KPK.

"Misalnya di persidangan dalam kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan, juga sudah ada argumentasi menggunakan UU yang baru. Kemarin dalam praperadilan dengan tersangka mantan Menpora (Imam Nahrawi) juga menggunakan itu," katanya.

Febri meyakini masih banyak kesimpangsiuran pemahaman dan indikasi ketidakpastian hukum dalam UU 19/2019.

"Ada pertentangan salah satu pasal dengan pasal lain dan kalo itu diuji diproses persidangan, tentu KPK nanti akan melihat juga bagaimana pertimbangan hakim terkait dengan hal itu," kata Febri.

"Tapi sebagai tanggung jawab kami pada publik, maka KPK tetap harus berupaya sekuat mungkin melakukan penanganan korupsi dan juga pencegahan-pencegahan," sambungnya.

Baca Juga:

KPK Tetapkan GM Hyundai Engeneering Tersangka Suap Eks Bupati Cirebon

Febri mengakui terdapat sejumlah tersangka dan terdakwa baik saat sidang praperadilan maupun sidang perkara pokok yang mulai menggunakan UU KPK baru untuk menguji proses hukum yang dilakukan Lembaga Antikorupsi.

Ada pertentangan salah satu pasal dengan pasal lain dan kalau itu diuji diproses persidangan tentu KPK nanti akan melihat juga bagaimana pertimbangan Hakim terkait dengan hal itu.

"Jadi ada 26 poin yang kami identifikasi sebelumnya berisiko melemahkan kerja KPK," pungkas Febri Diansyah.(Knu)

Baca Juga:

KPK Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

#Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Koruptor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Bagikan