MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Baca Juga
Ali Fikri menjelaskan sejumlah hal sehingga banding tersebut dilakukan JPU. Di antaranya vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dalam putusan majelis hakim, mantan Ketum PPP itu hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar hakim memberikan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga
Andi Arief: Romahurmuziy Bakal Bongkar Dana Pilpres Jika Tidak Dilindungi
Selain itu tidak dipertimbangkannya uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Menurut hakim dalam pertimbangannya, Romi telah mengembalikan uang Rp250 juta dan Rp20 juta.
"Pengembalian terdakwa sebagai uang pengganti. Maka majelis hakim menilai tidak adil terdakwa dibebani biaya pengganti," ujar Hakim ketua Fazal pada 20 Januari 2020 lalu.
Kemudian hal lainnya adalah Jaksa KPK menyoroti soal terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis hakim.
Baca Juga
Sidang Suap Romahurmuziy, Khofifah Dicecar soal Peran Ketua Timsesnya di Pilgub Jatim
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri. (Pon)