MERAHPUTIH.COM - SEKTOR pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah masih menjadi ladang subur praktik korupsi. Adanya transisi digital melalui e-katalog nyatanya masih rentan menimbulkan celah korupsi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pelaksanaannya dapat diawasi bersama agar bersih dari segala tindak korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan praktik suap sangat erat dengan pengadaan barang dan jasa. Adanya mekanisme PBJ secara digital ternyata masih menimbulkan sejumlah masalah. Hal itu disampaikan Alex dalam seminar bertajuk Mitigasi Permasalahan Hukum dan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (12/6).
“Dulu ada e-procurement. Semua dokumen harus diunggah melalui komputer. Namun, yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” ujarnya.
Alex menambahkan sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisasi korupsi PBJ. Salah satu upaya yang tengah digencarkan pemerintah yakni melalui e-katalog.
Baca juga:
Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui katalog elektronik semakin populer digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses PBJ pemerintah. Kendati demikian, masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronik.
Sebagai implementasi aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan akses ke data pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik. Mereka juga diminta memberikan pedoman pengawasan untuk pengadaan dengan menggunakan katalog elektronik yang cenderung cepat sehingga perubahan harga oleh penyedia tidak bisa dihindari.
Alex melanjutkan terdapat beberapa modus korupsi PBJ yang ditangani KPK, seperti modus pembelian secara berulang lewat vendor yang sama hingga mark-up harga.
"Itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan? Selain itu, ada juga modus dengan me-mark-up harga tidak lama setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengunggah. Sebelumnya, pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan diunggah di e-katalog," ungkapnya.
Di samping itu, LKPP diketahui meluncurkan fitur pengawasan e-audit agar modus yang berpotensi korupsi dapat terlacak dan langsung terintegrasi ke LKPP, KPK, dan BPKP.
Sistem pengawasan ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat yang bisa dimanfaatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menganalisis modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, baik dari penyedia maupun PPK.
Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi PBJ, lanjut Alex, sangat besar. Oleh karena itu, KPK berharap agar semua pihak mengawal PBJ yang bersih sehingga tak ada lagi yang berusaha untuk mengakali e-katalog.
Berdasarkan data KPK periode 2004-2023, kasus korupsi di sektor PBJ mencapai 339 kasus sehingga menjadikannya sebagai kasus terbesar kedua di bawah gratifikasi dan penyuapan.
"Oleh karena itu, KPK memasukkan sektor ini ke delapan fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam mengintervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Ketua KPK Menyesal Cuma Minta Anggaran Tambah Rp 117 Miliar ke DPR

