Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Ajak Semua Pihak Awasi Pelaksanaan E-Katalog

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 13 Juni 2024
KPK Ajak Semua Pihak Awasi Pelaksanaan E-Katalog

KPK minta semua pihak awasi pelaksanaan e-katalog.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEKTOR pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah masih menjadi ladang subur praktik korupsi. Adanya transisi digital melalui e-katalog nyatanya masih rentan menimbulkan celah korupsi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pelaksanaannya dapat diawasi bersama agar bersih dari segala tindak korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan praktik suap sangat erat dengan pengadaan barang dan jasa. Adanya mekanisme PBJ secara digital ternyata masih menimbulkan sejumlah masalah. Hal itu disampaikan Alex dalam seminar bertajuk Mitigasi Permasalahan Hukum dan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (12/6).

“Dulu ada e-procurement. Semua dokumen harus diunggah melalui komputer. Namun, yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” ujarnya.

Alex menambahkan sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisasi korupsi PBJ. Salah satu upaya yang tengah digencarkan pemerintah yakni melalui e-katalog.

Baca juga:

Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Anggaran Tahun 2025

Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui katalog elektronik semakin populer digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses PBJ pemerintah. Kendati demikian, masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronik.

Sebagai implementasi aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan akses ke data pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik. Mereka juga diminta memberikan pedoman pengawasan untuk pengadaan dengan menggunakan katalog elektronik yang cenderung cepat sehingga perubahan harga oleh penyedia tidak bisa dihindari.

Alex melanjutkan terdapat beberapa modus korupsi PBJ yang ditangani KPK, seperti modus pembelian secara berulang lewat vendor yang sama hingga mark-up harga.

"Itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan? Selain itu, ada juga modus dengan me-mark-up harga tidak lama setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengunggah. Sebelumnya, pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan diunggah di e-katalog," ungkapnya.

Di samping itu, LKPP diketahui meluncurkan fitur pengawasan e-audit agar modus yang berpotensi korupsi dapat terlacak dan langsung terintegrasi ke LKPP, KPK, dan BPKP.

Sistem pengawasan ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat yang bisa dimanfaatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menganalisis modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, baik dari penyedia maupun PPK.

Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi PBJ, lanjut Alex, sangat besar. Oleh karena itu, KPK berharap agar semua pihak mengawal PBJ yang bersih sehingga tak ada lagi yang berusaha untuk mengakali e-katalog.

Berdasarkan data KPK periode 2004-2023, kasus korupsi di sektor PBJ mencapai 339 kasus sehingga menjadikannya sebagai kasus terbesar kedua di bawah gratifikasi dan penyuapan.

"Oleh karena itu, KPK memasukkan sektor ini ke delapan fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam mengintervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Ketua KPK Menyesal Cuma Minta Anggaran Tambah Rp 117 Miliar ke DPR

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Dewas KPK akan membuka seluruh riwayat komunikasi di ponsel Setya Budi Dias yang menjadi tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Dewas KPK mengungkap telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Indonesia
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
KPK menemukan staf administrasi Setya Budi Dias menggunakan fitur penghapus pesan otomatis dalam kasus OTT Bupati Pemalang
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Bagikan