KPK: 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Suap Rp 4,375 miliar dari Zumi Zola

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 Maret 2019
KPK: 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Suap Rp 4,375 miliar dari Zumi Zola

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan sebanyak 14 anggota DPRD Jambi telah mengembalikan uang senilai Rp 4,375 miliar yang diduga suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Menurut Febri, 14 wakil rakyat Jambi yang sebagian telah menyandang status tersangka tersebut mengembalikan uang secara bertahap mulai dari Rp 20 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Selama proses penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 and 2018, terdapat 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 miliar," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (4/3).

Suap yang dikenal dengan istilah 'Uang Ketok Palu' ini diduga diterima para legislator Jambi dari pejabat Pemprov Jambi, salah satunya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Zumi sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 6 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan. Selain itu hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Majelis Hakim menyatakan Zumi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi ini diterima Zumi dari Afif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, US$ 30 ribu, serta Sin$100 ribu.

Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan mantan BupatiTanjung Jabung Timur itu bersalah telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

KPK, kata Febri, menghargai sikap koperatif yang ditunjukkan 14 anggota DPRD Jambi dengan mengembalikan uang suap. Pengembalian uang, lanjut Febri akan menjadi pertimbangan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum.

"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan pada anggota DPRD Prov Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," pungkasnya. (Pon)

#Zumi Zola #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan