Kasus Korupsi

Kotjo Sebut Sofyan Basir Tak Pernah Minta Fee Proyek PLTU Riau-1

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Desember 2018
Kotjo Sebut Sofyan Basir Tak Pernah Minta Fee Proyek PLTU Riau-1

Tersangka penyuap Eni Saragih, Johanes B Kotjo (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo menyebut dirinya tak pernah membicarakan masalah fee terkait proyek PLTU Riau-1 dengan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.

"Enggak pernah pak. Pak Sofyan juga enggak pernah tanya. Saya bertemunya selalu dengan terdakwa, enggak pernah sendirian," kata Kotjo dalam sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/12).

Kotjo mengakui melakukan beberapa kali pertemuan dengan Sofyan bersama Eni. Pertemuan pertama terjadi awal Juli 2017 saat dirinya dikenalkan oleh Eni kepada Sofyan, di Kantor PLN. Pertemuan selanjutnya kembali dilakukan di Kantor PLN.

Dirut PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir. Foto: Antara

Selain di Kantor PLN, Kotjo juga mengakui melakukan pertemuan dengan Sofyan bersama Eni di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lounge, Restoran Arkadia Plaza Senayan, Hotel Fairmon, dan dua kali di rumah Sofyan, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.

Menurut Kotjo, selama bertemu dalam tujuh kali kesempatan itu, Sofyan selaku orang nomor satu di PLN tak pernah meminta apapun dalam proyek PLTU Riau-1. Tak hanya Sofyan, kata Kotjo, Eni juga tak pernah meminta terkait proyek milik PLN itu.

"Tapi yang seinget saya Pak Sofyan enggak pernah minta apa-apa. Dan seingat saya juga terdakwa enggak pernah minta apa-apa juga ke saya. Jadi itu keadaan sebenarnya," ungkap Kotjo.

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pecat Mourinho, Manchester United Angkat Mantan Kapten Jadi Manajer Caretaker

#Korupsi PLTU Riau #Direktur Utama PLN Sofyan Basir #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Bagikan