MerahPutih.com - Seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sudah dibuka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mulai 30 Juni hingga 21 Juli.
Instansi Pemerintah Kota Tangerang juga membutuhkan sebanyak 3.628 orang PNS dan PPPK. Pendaftaran pun sudah dibuka 30 Juni sampai 21 Juli 2021. Untuk ketahui lebih lanjut langsung mengecek di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga
Kuota CPNS dan PPPK Kota Tangerang Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Kota Tangerang sendiri membuka lamaran untuk formasi Kesehatan dengan kebutuhan 95 PNS dan 52 PPPK. Lalu, Tangkot membutuhkan pegawai yang nantinya bekerja di bagian Teknis. Dengan kebutuhan 27 PNS dan 1 orang direkrut menjadi PPPK.
Untuk CPNS 2021, Pemerintah Kota Tangerang paling banyak membutuhkan guru dengan 3.253 orang dengan status PPPK.
"Pendaftaran 3628 formasi CPNS dan PPPK di Kota Tangerang telah dibuka mulai tanggal 30 Juni 21 Juli 2021," tulis akun resmi Pemerintah Kota Tangerang bernama @tangerangkota, Jumat (2/6).
View this post on Instagram
Melansir dari laman sscasn.bkn.go.id ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar PNS 2021, antara lain:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Lalu, dokumen yang perlu dipersiapkan pelamar untuk mengikuti seleksi ASN:
1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
8. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Calon PNS harus memastikan ukuran file dan jenis file yang diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem. (Asp)
Baca Juga
Depok Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Alokasinya

