Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan dan Pls PPK Zulkarnain terkait pengadaan 294 sewa mobil operasional dinas di Bank Sumut.
Kedua terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7).
Selain tuntutan pidana penjara, JPU Tipikor Kejatisu Hendri SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, membebani kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta atau digantikan kurungan badan selama 6 bulan seperti tuntutan sebelumnya terhadap mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.
"Uang pengganti dibebankan kepada Haltatib selaku pimpinan CV Surya Pratama yang saat ini masih DPO," ujar JPU.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembayaran sewa kendaraan operasional dinas di Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,8 miliar.
Pls PPK Bank Sumut Zulkarnain, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumt Irwan Pulungan (berkas terpisah), melakukan pembayaran sewa kenderaan tanpa kontrak, akan tetapi para pelaku juga melakukan penentuan harga berdasarkan ketentuan dari pihak rekanan penyedia jasa sehingga menguntungkan pihak CV Surya Pratama yang dipimpin oleh Haltatib yang masih dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan yang akan diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Sebelumnya, JPU juga menuntut mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, selama 7 tahun penjara, Senin (6/2) di Pengadilan Tipikor Gedung PN Medan. Hakim menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara. (*)
Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Medan, Amsal Chaniago. Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: JPU Sebut Luhut Panjaitan Terlibat Korupsi