Korupsi Sewa Mobil 294 Unit, Petinggi Bank Sumut Dituntut 7 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 19 Juli 2017
Korupsi Sewa Mobil 294 Unit, Petinggi Bank Sumut Dituntut 7 Tahun Penjara

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan dan Pls PPK Zulkarnain terkait pengadaan 294 sewa mobil operasional dinas di Bank Sumut.

Kedua terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7).

Selain tuntutan pidana penjara, JPU Tipikor Kejatisu Hendri SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, membebani kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta atau digantikan kurungan badan selama 6 bulan seperti tuntutan sebelumnya terhadap mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.

"Uang pengganti dibebankan kepada Haltatib selaku pimpinan CV Surya Pratama yang saat ini masih DPO," ujar JPU.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembayaran sewa kendaraan operasional dinas di Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,8 miliar.

Pls PPK Bank Sumut Zulkarnain, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumt Irwan Pulungan (berkas terpisah), melakukan pembayaran sewa kenderaan tanpa kontrak, akan tetapi para pelaku juga melakukan penentuan harga berdasarkan ketentuan dari pihak rekanan penyedia jasa sehingga menguntungkan pihak CV Surya Pratama yang dipimpin oleh Haltatib yang masih dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan yang akan diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Sebelumnya, JPU juga menuntut mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, selama 7 tahun penjara, Senin (6/2) di Pengadilan Tipikor Gedung PN Medan. Hakim menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Medan, Amsal Chaniago. Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: JPU Sebut Luhut Panjaitan Terlibat Korupsi

#Kasus Korupsi #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Berita
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Bupati Langkat, Syah Afandin, terjaring OTT KPK. Dalam OTT tersebut, tujuh orang ikut diamankan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT yang menjerat Bupati Kuansing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bagikan