JPU Sebut Luhut Panjaitan Terlibat Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 18 Juli 2017
JPU Sebut Luhut Panjaitan Terlibat Korupsi

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan patung Yesus dalam Pengadilan Tipikor, Medan. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum Tipikor Symon menyebutkan selain Sondang M Pane dan Murni Alan Sinaga, ada pihak lain yang turut serta menikmati uang hasil korupsi pembangunan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Medan.

"Dari fakta persidangan, tidak hanya kedua terdakwa ini saja. Namun, kami telah mengidentifikasi salah seorang saksi yang telah menikmati uang pembangunan Yesus, yakni Luhut Panjaitan sebesar Rp2 miliar," kata Symon di Medan, Selasa (18/7).

Menurut Symon, Luhut merupakan penyebab terjadi kerugian negara, di mana memanipulasi dalam pembuatan rangka dan cassing yang seharusnya tembaga diubah menjadi aluminium.

Selain Luhut, ada pihak yang bertanggung jawab lainnya dalam proyek ini, yakni Tonggam Hutabarat yang ketika itu, Kadis Cipta Karya dan Perumahan Pemkab Tapanuli Utara.

"Tentunya sebagai kepala dinas yang juga merupakan pengguna anggaran tentunya harus bertanggung jawab dalam proyek pembangunan patung Yesus tersebut. Untuk itu, kita melakukan koordinasi penyidik agar keduanya diproses, seperti hal biasanya bila tertera dalam tuntutan jaksa maupun KPK, maka ini harus ditindaklanjuti," ucapnya.

Sementara, Sondang M Pane dan Murni Alan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor.

JPU Tipikor yang juga Kasi Pidsus Kejari Tarutung menegaskan bahwa selain tuntutan pidana, pada tuntutan itu masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar denda, yakni PPK Dinas Cipta Karya dan Perumahan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sondang M Pane dibebankan membayar denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dalam proyek di denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, untuk keduanya tidak wajibkan membayar uang pengganti dikarenakan telah membayar sebesar Rp2 miliar dari total kerugian negara dalam proses pembangunan patung Yesus yang berasal dari anggaran 2013, senilai Rp2,7 miliar. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Medan, Amsal Chaniago. Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Jadi Tersangka, Setnov Belum Terima Surat Keputusan KPK

#Kasus Korupsi #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Indonesia
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Boyolali membongkar kasus penipuan proyek Koperasi Merah Putih. Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Indonesia
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim

 Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim
Bagikan