Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

JPU Sebut Luhut Panjaitan Terlibat Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 18 Juli 2017
JPU Sebut Luhut Panjaitan Terlibat Korupsi

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan patung Yesus dalam Pengadilan Tipikor, Medan. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum Tipikor Symon menyebutkan selain Sondang M Pane dan Murni Alan Sinaga, ada pihak lain yang turut serta menikmati uang hasil korupsi pembangunan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Medan.

"Dari fakta persidangan, tidak hanya kedua terdakwa ini saja. Namun, kami telah mengidentifikasi salah seorang saksi yang telah menikmati uang pembangunan Yesus, yakni Luhut Panjaitan sebesar Rp2 miliar," kata Symon di Medan, Selasa (18/7).

Menurut Symon, Luhut merupakan penyebab terjadi kerugian negara, di mana memanipulasi dalam pembuatan rangka dan cassing yang seharusnya tembaga diubah menjadi aluminium.

Selain Luhut, ada pihak yang bertanggung jawab lainnya dalam proyek ini, yakni Tonggam Hutabarat yang ketika itu, Kadis Cipta Karya dan Perumahan Pemkab Tapanuli Utara.

"Tentunya sebagai kepala dinas yang juga merupakan pengguna anggaran tentunya harus bertanggung jawab dalam proyek pembangunan patung Yesus tersebut. Untuk itu, kita melakukan koordinasi penyidik agar keduanya diproses, seperti hal biasanya bila tertera dalam tuntutan jaksa maupun KPK, maka ini harus ditindaklanjuti," ucapnya.

Sementara, Sondang M Pane dan Murni Alan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor.

JPU Tipikor yang juga Kasi Pidsus Kejari Tarutung menegaskan bahwa selain tuntutan pidana, pada tuntutan itu masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar denda, yakni PPK Dinas Cipta Karya dan Perumahan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sondang M Pane dibebankan membayar denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dalam proyek di denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, untuk keduanya tidak wajibkan membayar uang pengganti dikarenakan telah membayar sebesar Rp2 miliar dari total kerugian negara dalam proses pembangunan patung Yesus yang berasal dari anggaran 2013, senilai Rp2,7 miliar. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Medan, Amsal Chaniago. Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Jadi Tersangka, Setnov Belum Terima Surat Keputusan KPK

#Kasus Korupsi #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Dua Korban Ledakan Rumah Mewah Medan Masih Terjebak, SAR Bentuk 3 Tim Evakuasi
Dua korban masih terjebak reruntuhan ledakan rumah mewah di Medan. Basarnas bentuk tiga tim SAR dengan drone thermal dan peralatan ekstrikasi untuk evakuasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Dua Korban Ledakan Rumah Mewah Medan Masih Terjebak, SAR Bentuk 3 Tim Evakuasi
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Bagikan