MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Solo Paragon, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2013.
"Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan tahun 2013 dengan tersangka HI (Hasanuddin Ibrahim, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015) dan ST (Sutrisno Swasta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).
Febri mengatakan, satu unit apartemen yang disita penyidik KPK tersebut diduga milik Sutrisno, pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan pupuk di kementerian yang kini dipimpin Amran Sulaiman.
"Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang kita usut saat ini," katanya.
KPK memulai penyidikan pengadaan pupuk hayati di Ditjen Hortikulutra Kementan pada awal 2016 lalu.
Hal itu ditandai dengan penetapan tersangka Hasanudin Ibrahim selaku Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2010-2015, Eko Mardianto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, dan Sutrisno sebagai pihak swasta.
Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 10 miliar dari total nilai proyek Rp 18 miliar. Ketiganya dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait KPK lainnya di: KPK Tetapkan Sejumlah Pejabat Di Kota Malang Sebagai Tersangka