Korupsi BPAD, Anggota Panitia Lelang Ditahan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 12 September 2017
Korupsi BPAD, Anggota Panitia Lelang Ditahan

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut. Kali ini giliran anggota Panitia Lelang bernama Rahmadsyah.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan bahwa Rahmadsyah merupakan tersangka yang terakhir ditahan penyidik Kejati Sumut.

Sebelumnya Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka lainnya.

Keenamnya adalah mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut Hasangapan Tambunan, Direktur CV Multi Sarana Abadi dari Jombang Mochamad Chumaidi (44), Direktur CV Indoprima dari Sleman Heri Nopianto (36), dan Wakil Direktur (Wadir) CV Alpha Omega Willian Josua Butar Butar, serta Ketua Panitia Lelang Syahril, dan sekretarisnya Gunar Seniman Nainggolan.

Rahmadsyah sebelumnya mangkir karena alasan menghadiri acara wisuda anaknya. "Dia datang pagi tadi memenuhi panggilan penyidik," terang Sumanggar.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi terjadi pada proyek dengan anggaran Rp 11 miliar di BPAD Sumut pada 2014. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Sumut tersebut terjadi pada proyek pengembangan perpustakaan SD/MI sebesar Rp 3.596.250.000 APBD Sumut TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD Sumut TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan 16.000 eksemplar buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp 816.000.000 APBD Sumut TA 201.

Dugaan korupsi ditengarai terjadi pada pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut yang mendapat anggaran Rp 3.701.250.000 dari APBD Sumut TA 2014, lalu pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dengan angharan Rp 3.701.250.000 dari APBD Sumut TA 2014.‎

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Nyabu, Anak Bupati Batubara Dihukum Dua Tahun Penjara

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Berita
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Bupati Langkat, Syah Afandin, terjaring OTT KPK. Dalam OTT tersebut, tujuh orang ikut diamankan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT yang menjerat Bupati Kuansing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bagikan