Korlantas Polri ‘Bongkar’ Jenis Kendaraan yang Paling Banyak Langgar Lalu Lintas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Oktober 2024
Korlantas Polri ‘Bongkar’ Jenis Kendaraan yang Paling Banyak Langgar Lalu Lintas

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap fakta dari kasus pelanggaran lalu lintas yang biasa terjadi.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengungkapkan jenis kendaraan yang paling banyak terlibat pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga September 2024.

“Paling banyak itu roda dua dari klafisikasinya,” kata Slamet di kepada media dikutip Rabu (9/10).

Slamet menyebut, pelanggar roda dua didominasi tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan

“Paling banyak itu pelanggaran tidak menggunakan helm hampir 438 ribu seluruh Indonesia, kemudian surat-surat, kelengkapan kendaraan seperti spion, kemudian marka rambu dan melawan arus lalu lintas,” jelasnya.

Baca juga:

Kakorlantas Tegaskan Pelat Dinas 'ZZ' Tak Punya 'Privilege', Tetap Bisa Ditilang

Lalu pengendara roda empat sering kali tidak menggunakan sabuk keselamatan. Hal ini yang membahayakan keselamatan diri pengendara serta pengguna jalan lainnya.

“Sedangkan untuk roda empat ya rata-rata ada 547 ribu, pelanggaran paling banyak seperti marka rambu, kemudian sabuk keselamatan surat-surat dan melawan arah itu lima besar yang selalu terjadi,” beber Slamet.

Baca juga:

Korlantas Polri Buat Aplikasi untuk Catat Si Pelanggar Aturan di jalan

Hal ini tentu saja linier dengan ancaman kecelakaan yang terjadi. Slamet mencontohkan, selama tahun 2023 terjadi 152 ribu kejadian kecelakaan di seluruh Indonesia, data tersebut menunjukkan betapa besar dampak dari pelanggaran lalu lintas terhadap keselamatan masyarakat.

“Korban meninggal dunia hampir 18.357 kejadian, kemudian yang luka berat 11. 689 kejadian, luka ringan 134.800 kejadian di seluruh Indonesia,” kata dia.

Baca juga:

Pelanggaran Jalur Transjakarta Diharap Bisa Masuk ETLE

Slamet mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas sering kali berawal dari pelanggaran. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran dalam berlalu lintas.

“Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa berlalu lintas di Indonesia itu lebih tertib dan lebih bagus,” tutup Slamet yang juga jenderal bintang satu Polri ini. (Knu)

#Korlantas #Korlantas Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Teknologi face recognition mulai dioptimalkan pada sistem ETLE untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas, termasuk pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Bagikan