Korban PT AMNT Gelar Aksi Mogok Makan di Komnas HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Desember 2022
Korban PT AMNT Gelar Aksi Mogok Makan di Komnas HAM

Korban perusahaan tambang emas dan tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menggelar aksi mogok makan di kantor Komnas HAM di jalan Latuharhary No 4B Menteng Jakarta Pusat. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 17 orang korban perusahaan tambang emas dan tembaga, PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menggelar aksi mogok makan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di jalan Latuharhary No 4B Menteng Jakarta Pusat.

Aksi ini ditengarai akibat dugaan berbagai tindakan kejahatan dan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan tambang terbesar nomor dua di Indonesia tersebut. Mogok makan sebagai simbol aksi protes serta desakan kepada Komnas HAM memeriksa dan menghentikan kejahatan koorporasi nasional itu.

Baca Juga

Aliansi Masyarakat NTB Desak Komnas HAM Periksa Dugaan Pelanggaran HAM di PT AMMAN Mineral

"Kejahatannya seperti mengabaikan hak korban kecelakaan kerja, pemberangusan serikat atau union busting, black list karyawan dan pengusaha lokal serta aksi tipu-tipu alert list atau daftar tunggu karyawan lokal yang tidak berujung," kata Ketua Aliansi Anti Mafia Tambang (AMANAT), Erry Satriawan di Jakarta, Rabu (14/12).

Aksi mogok makan yang mereka sebut sebagai melawan kejahatan Amman Mineral kepada rakyat Sumbawa Barat tersebut akan berlangsung hingga Jum'at (16/12).

Aliansi juga meminta Istana negara, kementerian ESDM, Kementerian Tenaga Kerja, dan Komnas untuk segera turun tangan menyikapi penindasan dan kejahatan HAM tadi. Terutama, rekayasa dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) hak masyarakat yang dilakukan sejak 2017 silam.

Erry Satriawan menegaskan, berbagai sekandal tenaga kerja, serikat, PHK suka suka, serta merenggut hak warga memperoleh pekerjaan dilakukan manajemen Amman. Belum lagi, matinya pengusaha lokal dan pelanggaran aturan soal best mining practice terutama pasca tambang menjadi ancaman mengerikan bagi warga ketika tambang berakhir kelak.

"Karenanya kami mendesak otoritas negara, baik bapak Presiden Joko Widodo, Komnas HAM, KLHK, Kemenaker, hingga DPR RI untuk merekomendasikan investigasi menyeluruh dan sanksi keras kepada Amman Mineral, karena membuat masa depan rakyat Sumbawa Barat menderita dan susah," pintanya.

Baca Juga

Gibran Sebut Beking Tambang Ilegal di Klaten Ngeri

Aksi mogok yang dilakukan warga Sumbawa Barat dari lintas elemen tersebut berlangsung di tengah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komisi VII DPR RI yang dijadwalkan pada hari ini.

Komisi VII sebelumnya juga merespons munculnya berbagai pengaduan warga Sumbawa Barat di Nusa Tenggara Barat. Utamanya, mengenai berbagai skandal penyimpangan PPM, tenaga kerja, persoalan lingkungan dan bisnis gelap oknum management dengan oknum pejabat pemerintah di sana, hingga merugikan masyarakat luas.

AMANAT KSB juga sudah berkirim surat ke berbagai lembaga internasional dan donor terkait pelanggaran HAM, lingkungan, union busting dll yang terjadi di Amman Mineral. Termask tembusan ke PBB dan lembaga terkait di bawahnya dan semua kedutaan besar.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, perwakilan aliansi telah resmi melaporkan berbagai kejahatan pelanggaran HAM yang dilakukan Amman Mineral, dengan mendatangi langsung kantor Komnas HAM. Perwakilan masyarakat sipil ini diterima Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing berserta jajaran. (Pon)

Baca Juga

KPK Siap Berantas Mafia Tambang

#Komnas HAM #Pelanggaran HAM #Kasus Pelanggaran HAM #Nusa Tenggara Barat (NTB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Aktivitas Kegempaan Gunung Sangeang Api di NTB Menurun, Tidak Mengurangi Tingkat Kewaspadaan
Gunung Sangeang Api saat ini masih menyandang status Level II atau Waspada.
Frengky Aruan - Senin, 24 November 2025
Aktivitas Kegempaan Gunung Sangeang Api di NTB Menurun, Tidak Mengurangi Tingkat Kewaspadaan
Indonesia
Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Pemkab Bima NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Status tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/370/07.04 Tahun 2025, yang ditandatangani Bupati Bima Ady Mahyudi tertanggal 8 November 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 13 November 2025
Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Pemkab Bima NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Pimpinan Komisi XIII DPR menyinggung soal pelanggaran HAM Orde Baru. Hal ini buntut dari pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Indonesia
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mengklaim, bahwa tak ada bukti pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Mengenal 'Betabeq': Ritual Tolak Bala Pemprov NTB Sebelum Gelaran MotoGP Indonesia 2025
Ajang MotoGP 2025 di Mandalika dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 5 Oktober 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Mengenal 'Betabeq': Ritual Tolak Bala Pemprov NTB Sebelum Gelaran MotoGP Indonesia 2025
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Bagikan