Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Curhat di DPR


Anak bos toko roti diduga penganiaya karyawan di tangkap polisi. (Foto: Dok. Media Sosial)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menaruh atensi terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, George Salim.
Komisi III memanggil Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas dan korban penganiyaan, Dwi Ayu Darmawati guna memberikan penjelasan soal perkara itu, Selasa (17/12).
Ketua Komisi III Habiburokhman mempersilakan Dwi Ayu yang hadir mengenakan kemeja putih guna memberi keterangan soal penganiayaan yang dialami nya.
Dwi mengingat kejadian itu berlangsung pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke dalam toko, lalu memesan makanan dari aplikasi daring.
"Setelah Abang gofood-nya datang, disitu dia nyuruh saya nganterin makanannya ke kamar pribadinya. Terus disitu saya nolak karena disitu bukan tugas saya juga makanya saya nolak," kata Dwi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga:
George Aniaya Karyawan Toko Roti Orangtuanya, Murka Keinginan tak Dipenuhi
Saat ditolak berkali-kali, pelaku melempar Dwi dengan patung, bangku, mesin EDC BCA yang ada di toko. Setelah itu, Dwi ditarik oleh ayah pelaku.
"Terus karena HP sama tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilempari lagi pake kursi. Akhirnya kabur ke belakang ke tempat banyak oven. Disitu saya gak bisa kemana-mana, akhirnya saya dilempari lagi pake barang-barang, terus yang ending-nya disitu saya dilempari pake loyang kue sampai kepala saya berdarah," ungkapnya.
Baca juga:
Dijadikan Tersangka, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Terancam Dipenjara 5 Tahun
Dwi juga menyebut pelaku pernah menghinanya sebelum kejadian ini. Bahkan Dwi mengingat bahwa pelaku pernah mengklaim kebal dari hukum.
"Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu. Terus dia juga sempat ngomong 'orang miskin kayak elu gak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum'. Dia sempat ngomong kayak gitu," ujar Dwi.
Atas kejadian itu, Dwi hendak berhenti dari pekerjaannya. Tapi adik pelaku berupaya menahan Dwi agar tak keluar.
"Akhirnya kita saya dan karyawan yang lain minta untuk bikin perjanjian kalau saya gak mau nganterin makanan si pelaku lagi," ujar Dwi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
