Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Curhat di DPR

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Desember 2024
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Curhat di DPR

Anak bos toko roti diduga penganiaya karyawan di tangkap polisi. (Foto: Dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menaruh atensi terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, George Salim.

Komisi III memanggil Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas dan korban penganiyaan, Dwi Ayu Darmawati guna memberikan penjelasan soal perkara itu, Selasa (17/12).

Ketua Komisi III Habiburokhman mempersilakan Dwi Ayu yang hadir mengenakan kemeja putih guna memberi keterangan soal penganiayaan yang dialami nya.

Dwi mengingat kejadian itu berlangsung pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke dalam toko, lalu memesan makanan dari aplikasi daring.

"Setelah Abang gofood-nya datang, disitu dia nyuruh saya nganterin makanannya ke kamar pribadinya. Terus disitu saya nolak karena disitu bukan tugas saya juga makanya saya nolak," kata Dwi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga:

George Aniaya Karyawan Toko Roti Orangtuanya, Murka Keinginan tak Dipenuhi

Saat ditolak berkali-kali, pelaku melempar Dwi dengan patung, bangku, mesin EDC BCA yang ada di toko. Setelah itu, Dwi ditarik oleh ayah pelaku.

"Terus karena HP sama tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilempari lagi pake kursi. Akhirnya kabur ke belakang ke tempat banyak oven. Disitu saya gak bisa kemana-mana, akhirnya saya dilempari lagi pake barang-barang, terus yang ending-nya disitu saya dilempari pake loyang kue sampai kepala saya berdarah," ungkapnya.

Baca juga:

Dijadikan Tersangka, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Terancam Dipenjara 5 Tahun

Dwi juga menyebut pelaku pernah menghinanya sebelum kejadian ini. Bahkan Dwi mengingat bahwa pelaku pernah mengklaim kebal dari hukum.

"Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu. Terus dia juga sempat ngomong 'orang miskin kayak elu gak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum'. Dia sempat ngomong kayak gitu," ujar Dwi.

Atas kejadian itu, Dwi hendak berhenti dari pekerjaannya. Tapi adik pelaku berupaya menahan Dwi agar tak keluar.

"Akhirnya kita saya dan karyawan yang lain minta untuk bikin perjanjian kalau saya gak mau nganterin makanan si pelaku lagi," ujar Dwi. (Pon)

#Penganiayaan #DPR RI #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan