Korban Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur Siap Lapor ke Mabes Polri


Ustaz Yusuf Mansur (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih.Com - Sebagian besar korban dugaan penipuan Ustaz Yusuf Manyur di Surabaya, berharap kasus mereka segera ditangani Mabes Polri. Sampai sekarang penyidikan masih berada di Polda Jatim.
Lantaran belum cukup bukti, laporan para korban investasi bodong itu belum bisa diproses.
Sudarso Arief Bakuma, kuasa korban penipuan Yusuf Mansur, menyatakan salah satu solusi yang akan ditempuh selanjutnya adalah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.
"Saya masih meyakini polisi akan bersikap obyektif mengusut kasus ini," katanya sebagaimana dilansir Antara di Surabaya, Rabu (4/10) kemarin.
Ustaz Yusuf Mansur diperkarakan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang telah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.
Proyek yang diistilahkan sebagai investasi sedekah itu dinilai bodong karena sampai hari ini tidak pernah terealisasi.
Namun laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM yang telah dilayangkan ke Polda Jatim itu dimentahkan oleh penyidik kepolisian setempat dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah memeriksa sebanyak 16 saksi dan dinyatakan tidak cukup bukti.
Sudarso meyakini laporan yang penyidikannya telah dihentikan oleh Polda Jatim itu akan ditindaklanjuti di Mabes Polri.
Menurut dia, ustaz Yusuf Mansur bernama asli Jam'an Nur Chotib itu tidaklah kebal hukum sebagaimana dibayangkan banyak orang.
"Yang bersangkutan pernah berurusan dengan hukum dan beberapa kali telah masuk penjara," ujarnya.
Nur Chotib mencontohkan pada 15 Mei 2010 Yusuf Mansur pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang bernama Kamal Alamsyah yang tinggal di Cengkareng Barat, Jakarta.
"Saat itu Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah milik Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah," katanya.
Jauh sebelum itu, ia menambahkan, Yusuf Mansur pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan.
"Hanya saja masyarakat kemudian percaya dan terlena dengan propaganda Yusuf Mansur yang berdalih bahwa dia masuk penjara karena masalah hutang piutang," ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mempersilahkan korban Yusuf Mansur melayangkan laporan perkara yang sama ke Mabes Polri setelah dinyatakan SP3 oleh penyidik Polda Jatim.
"Itu hak setiap warga Indonesia untuk mencari keadilan. Tetapi penyidik juga punya hak melakukan konstruksi hukum. Silahkan yang bersangkutan melapor ke Mabes Polri tapi di Polda Jatim kami sudah menghentikan kasus itu dikarenakan unsur-unsur pidana yang dilaporkan tidak ada," ujar dia.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang

Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta

Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
