Korban Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur Siap Lapor ke Mabes Polri

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Oktober 2017
Korban Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur Siap Lapor ke Mabes Polri

Ustaz Yusuf Mansur (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebagian besar korban dugaan penipuan Ustaz Yusuf Manyur di Surabaya, berharap kasus mereka segera ditangani Mabes Polri. Sampai sekarang penyidikan masih berada di Polda Jatim.

Lantaran belum cukup bukti, laporan para korban investasi bodong itu belum bisa diproses.

Sudarso Arief Bakuma, kuasa korban penipuan Yusuf Mansur, menyatakan salah satu solusi yang akan ditempuh selanjutnya adalah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.

"Saya masih meyakini polisi akan bersikap obyektif mengusut kasus ini," katanya sebagaimana dilansir Antara di Surabaya, Rabu (4/10) kemarin.

Ustaz Yusuf Mansur diperkarakan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang telah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.

Proyek yang diistilahkan sebagai investasi sedekah itu dinilai bodong karena sampai hari ini tidak pernah terealisasi.

Namun laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM yang telah dilayangkan ke Polda Jatim itu dimentahkan oleh penyidik kepolisian setempat dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah memeriksa sebanyak 16 saksi dan dinyatakan tidak cukup bukti.

Sudarso meyakini laporan yang penyidikannya telah dihentikan oleh Polda Jatim itu akan ditindaklanjuti di Mabes Polri.

Menurut dia, ustaz Yusuf Mansur bernama asli Jam'an Nur Chotib itu tidaklah kebal hukum sebagaimana dibayangkan banyak orang.

"Yang bersangkutan pernah berurusan dengan hukum dan beberapa kali telah masuk penjara," ujarnya.

Nur Chotib mencontohkan pada 15 Mei 2010 Yusuf Mansur pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang bernama Kamal Alamsyah yang tinggal di Cengkareng Barat, Jakarta.

"Saat itu Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah milik Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah," katanya.

Jauh sebelum itu, ia menambahkan, Yusuf Mansur pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan.

"Hanya saja masyarakat kemudian percaya dan terlena dengan propaganda Yusuf Mansur yang berdalih bahwa dia masuk penjara karena masalah hutang piutang," ucapnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mempersilahkan korban Yusuf Mansur melayangkan laporan perkara yang sama ke Mabes Polri setelah dinyatakan SP3 oleh penyidik Polda Jatim.

"Itu hak setiap warga Indonesia untuk mencari keadilan. Tetapi penyidik juga punya hak melakukan konstruksi hukum. Silahkan yang bersangkutan melapor ke Mabes Polri tapi di Polda Jatim kami sudah menghentikan kasus itu dikarenakan unsur-unsur pidana yang dilaporkan tidak ada," ujar dia.(*)

#Investasi Bodong #Ustaz Yusuf Mansur #Yusuf Mansur #Kasus Penipuan #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Bagikan