Korban Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur Siap Lapor ke Mabes Polri

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Oktober 2017
Korban Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur Siap Lapor ke Mabes Polri

Ustaz Yusuf Mansur (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebagian besar korban dugaan penipuan Ustaz Yusuf Manyur di Surabaya, berharap kasus mereka segera ditangani Mabes Polri. Sampai sekarang penyidikan masih berada di Polda Jatim.

Lantaran belum cukup bukti, laporan para korban investasi bodong itu belum bisa diproses.

Sudarso Arief Bakuma, kuasa korban penipuan Yusuf Mansur, menyatakan salah satu solusi yang akan ditempuh selanjutnya adalah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.

"Saya masih meyakini polisi akan bersikap obyektif mengusut kasus ini," katanya sebagaimana dilansir Antara di Surabaya, Rabu (4/10) kemarin.

Ustaz Yusuf Mansur diperkarakan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang telah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.

Proyek yang diistilahkan sebagai investasi sedekah itu dinilai bodong karena sampai hari ini tidak pernah terealisasi.

Namun laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM yang telah dilayangkan ke Polda Jatim itu dimentahkan oleh penyidik kepolisian setempat dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah memeriksa sebanyak 16 saksi dan dinyatakan tidak cukup bukti.

Sudarso meyakini laporan yang penyidikannya telah dihentikan oleh Polda Jatim itu akan ditindaklanjuti di Mabes Polri.

Menurut dia, ustaz Yusuf Mansur bernama asli Jam'an Nur Chotib itu tidaklah kebal hukum sebagaimana dibayangkan banyak orang.

"Yang bersangkutan pernah berurusan dengan hukum dan beberapa kali telah masuk penjara," ujarnya.

Nur Chotib mencontohkan pada 15 Mei 2010 Yusuf Mansur pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang bernama Kamal Alamsyah yang tinggal di Cengkareng Barat, Jakarta.

"Saat itu Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah milik Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah," katanya.

Jauh sebelum itu, ia menambahkan, Yusuf Mansur pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan.

"Hanya saja masyarakat kemudian percaya dan terlena dengan propaganda Yusuf Mansur yang berdalih bahwa dia masuk penjara karena masalah hutang piutang," ucapnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mempersilahkan korban Yusuf Mansur melayangkan laporan perkara yang sama ke Mabes Polri setelah dinyatakan SP3 oleh penyidik Polda Jatim.

"Itu hak setiap warga Indonesia untuk mencari keadilan. Tetapi penyidik juga punya hak melakukan konstruksi hukum. Silahkan yang bersangkutan melapor ke Mabes Polri tapi di Polda Jatim kami sudah menghentikan kasus itu dikarenakan unsur-unsur pidana yang dilaporkan tidak ada," ujar dia.(*)

#Investasi Bodong #Ustaz Yusuf Mansur #Yusuf Mansur #Kasus Penipuan #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Bagikan