Pilpres 2019

Kontroversi "Guru Korupsi" Karding: Tampang Sederhana Tidak Jadi Pembelaan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 02 Desember 2018
Kontroversi

Wakil Ketua KIK Abdul Kadir Karding. Foto: Fraksi PKB

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, mendukung pernyataan koleganya Ahmad Basarah dan Raja Juli Antoni yang menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto "guru korupsi".

Pernyaaan Karding untuk menanggapi Partai Berkarya, partai yang didirikan Tommy Soeharto, putra bungsu Soeharto, yang akan mengadukan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan politisi PDIP Ahmad Basarab ke pihak berwajib.

"TAP MPR nomor 11 Tahun 1998 merupakan amanat reformasi bagi penyelenggaran pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Keluarnya Tap MPR Nomor 11 tahun 1998 merupakan bukti bahwa bagaimana KKN mengakar di Indonesia di era pemerintahan Soeharto," kata Karding dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (2/12).

Partai Berkarya dengan latar foto Soeharto
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (ketiga kiri) memukul gong saat pembukaan Rapat Pimpinan Nasional III Partai Berkarya di Solo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Moh

Menurut Politisi PKB, sosok sederhana Soeharto yang sedang dibangun Berkarya dan pendukungnya bukan menjadi pembelaan Soeharto berjasa bagi negara.

"Bukan pembelaan (tampang sederhana), Pak Harto diturunkan pada 1998 karena KKN. Kami menolak lupa sejarah," ucap Karding.

Jangan lupa, bagaimana keluarga dan kerabat Soeharto menguasai hampir seluruh lini bisnis di negara ini pada era orde baru dan jangan dilupakan bahwa Soeharto sebagai Presiden pasang badan apabila ada yang mengganggu bisnis kerabat dan anak-anaknya.

"Contoh monopoli cengkeh melalui BPPC (Badan Penanganan dan Pemasaran Cengkeh) oleh Tommy Soeharto, juga penyalahgunaan uang negara oleh Yayasan Super Semar," tutur dia.

Terkait hal itu, kata Karding, pemerintah, melalui Kejaksaan Agung, KPK dan Kepolisian, terus berupaya memburu aset bermasalah milik keluarga dan kroni Cendana.

"Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kejaksaan Agung terus memburu aset Yayasan Super Semar untuk disita negara," pungkasnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dampak Reuni Akbar Alumni 212, Monas-Cikini Ditempuh Satu Jam Lebih

#Abdul Kadir Karding #Presiden Soeharto #Partai Berkarya #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Bagikan