Merahputih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik langkah Polri yang bakal menciduk sejumlah warga dengan tuduhan telah menyebarkan hoaks terkait COVID-19 dan tindakan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Kontras melihat bahwa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam surat telegram tersebut salah satunya mencantumkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kontras mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang tanpa pengaduan dari korban.
Baca Juga
Darurat Sipil Tak Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengamat: Rakyat Makin Ketakutan
"Apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan)," kata KontraS dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Kontras menyebut, kepolisian tidak bisa secara serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal tersebut. Apalagi definisi “penghinaan” bersifat sangat subjektif dan cenderung multitafsir.
Selain itu, Polisi sebaiknya tidak lagi menggunakan Pasal 207 KUHP. Sebab jika merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, majelis hakim menyatakan bahwa dalam penuntutan terhadap pelaku Pasal 207 KUHP, aparat memerlukan penyesuaian dengan Pasal 134 KUHP, Pasal 136 KUHP dan Pasal 137 KUHP.
Sedangkan kini, ketiga Pasal tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya, eksistensi dari Pasal 207 KUHP seharusnya sudah tidak memiliki relevansinya lagi untuk digunakan dalam pemidanaan.
"Adapun penggunaan UU ITE juga tidak tepat dijadikan sebagai dasar hukum mengingat UU dimaksud memuat sejumlah pasal karet yang dapat berpotensi mengkriminalisasi dan menghalang-halangi kebebasan berekspresi dan berpendapat seseorang," terang Kontras.
Kontras berpadangan, masyarakat yang seharusnya dijamin atas kebebasan berekspresi serta pendapatnya oleh negara, justru mengalami kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan.
"Hal ini menunjukan institusi Kepolisian tidak proporsional dan berlebihan dalam menangani wabah penyakit COVID-19 berdasarkan kewenangannya dalam melakukan pengamanan," terang Kontras.
Kontras juga menyayangkan kekhawatiran akan penyebaran hoax tidak disertai dengan upaya untuk membangun komunikasi dan informasi publik yang terpercaya dan komprehensif dari pemerintah.
Dalam hal ini, tindakan masyarakat yang menyampaikan masukan dan kritik bukanlah tindak kejahatan melainkan bentuk partisipasi dan pengawasan publik.
"Sekaligus ekspresi kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap lamban serta mengecewakan," terang Kontras.
Kontras meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolda di seluruh wilayah untuk segera menghentikan pemidanaan terhadap orang-orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa, sebab Pasal 207 KUHP sudah tidak relevan lagi untuk digunakan.
Baca Juga:
"Harusnya mengedepankan tindakan persuasif terhadap setiap warga masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam masa status darurat kesehatan masyarakat dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani wabah penyakit COVID-19 di Indonesia," tutup Kontras.
Sebelumnya, dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang siber yang ditandatangani pada tanggal 4 April 2020, Kapolri meminta kepada kabareskrim serta Kapolda di masing-masing wilayah untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana siber dan pemantauan opini di ruang siber mengenai penyebaran hoaks terkait Covid-19 serta penghinaan terhadap penguasa. (Knu)

