Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KontraS Ungkap Dasar Hukum Polri Ciduk Penghina Jokowi Abaikan Putusan MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2020
KontraS Ungkap Dasar Hukum Polri Ciduk Penghina Jokowi Abaikan Putusan MK

Ilustrasi: Kepala Divisi Advokasi dan Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Arif Nur Fikri (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik langkah Polri yang bakal menciduk sejumlah warga dengan tuduhan telah menyebarkan hoaks terkait COVID-19 dan tindakan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Kontras melihat bahwa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam surat telegram tersebut salah satunya mencantumkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kontras mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang tanpa pengaduan dari korban.

Baca Juga

Darurat Sipil Tak Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengamat: Rakyat Makin Ketakutan

"Apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan)," kata KontraS dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Kontras menyebut, kepolisian tidak bisa secara serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal tersebut. Apalagi definisi “penghinaan” bersifat sangat subjektif dan cenderung multitafsir.

Selain itu, Polisi sebaiknya tidak lagi menggunakan Pasal 207 KUHP. Sebab jika merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, majelis hakim menyatakan bahwa dalam penuntutan terhadap pelaku Pasal 207 KUHP, aparat memerlukan penyesuaian dengan Pasal 134 KUHP, Pasal 136 KUHP dan Pasal 137 KUHP.

Sedangkan kini, ketiga Pasal tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya, eksistensi dari Pasal 207 KUHP seharusnya sudah tidak memiliki relevansinya lagi untuk digunakan dalam pemidanaan.

"Adapun penggunaan UU ITE juga tidak tepat dijadikan sebagai dasar hukum mengingat UU dimaksud memuat sejumlah pasal karet yang dapat berpotensi mengkriminalisasi dan menghalang-halangi kebebasan berekspresi dan berpendapat seseorang," terang Kontras.

Kapolri Jenderal Idham Azis akui Polri mulai kelebihan anggota
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.)

Kontras berpadangan, masyarakat yang seharusnya dijamin atas kebebasan berekspresi serta pendapatnya oleh negara, justru mengalami kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan.

"Hal ini menunjukan institusi Kepolisian tidak proporsional dan berlebihan dalam menangani wabah penyakit COVID-19 berdasarkan kewenangannya dalam melakukan pengamanan," terang Kontras.

Kontras juga menyayangkan kekhawatiran akan penyebaran hoax tidak disertai dengan upaya untuk membangun komunikasi dan informasi publik yang terpercaya dan komprehensif dari pemerintah.

Dalam hal ini, tindakan masyarakat yang menyampaikan masukan dan kritik bukanlah tindak kejahatan melainkan bentuk partisipasi dan pengawasan publik.

"Sekaligus ekspresi kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap lamban serta mengecewakan," terang Kontras.

Kontras meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolda di seluruh wilayah untuk segera menghentikan pemidanaan terhadap orang-orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa, sebab Pasal 207 KUHP sudah tidak relevan lagi untuk digunakan.

Baca Juga:

Jokowi: Perlu Ada Kebijakan Darurat Sipil

"Harusnya mengedepankan tindakan persuasif terhadap setiap warga masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam masa status darurat kesehatan masyarakat dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani wabah penyakit COVID-19 di Indonesia," tutup Kontras.

Sebelumnya, dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang siber yang ditandatangani pada tanggal 4 April 2020, Kapolri meminta kepada kabareskrim serta Kapolda di masing-masing wilayah untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana siber dan pemantauan opini di ruang siber mengenai penyebaran hoaks terkait Covid-19 serta penghinaan terhadap penguasa. (Knu)

#Kontras #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan