MERAHPUTIH.COM - EMPAT oknum anggota TNI pelaku penyerangan air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera diadili. Berkas perkara kasus penyiraman air keras itu sudah dinyatakan lengkap. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan. Sidang perdana akan digelar 29 April.
"Perkara yang sudah diketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa nanti masuk ke persidangan," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4).
Fredy mengatakan pengadilan militer memiliki waktu satu hari untuk memeriksa berkas perkara. Selanjutnya perkara akan diregister dan dilakukan sidang perdana.
Baca juga:
Terungkap, Motif 4 Anggota Bais Serang Aktivis Kontras Andrie Yunus
"Tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kami akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu, 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," ujarnya.
Keempat tersangka dikenai pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yakni terkait dengan tindak pidana penganiayaan berat. Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.(knu)
Baca juga:
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok