Konser dan Rapat Umum Dilarang, Pertemuan Timses Dibatasi Maksimal 50 Orang


Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
MerahPutih.com - Potensi terjadinya penambahan kasus saat gelaran Pilkada Serentak 2020 sangat mungkin terjadi. Salah satunya adalah melalui pengumpulan massa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19.
Bukan hanya pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, tapi pada keseluruhan tahapan, mulai pendafataran, penetapan pasangan calon, dan kampanye.
Baca Juga:
"Yang menjadi media penularan terutama kerumunan sosial, apa pun bentuknya harus dibatasi semaksimal mungkin,” ujar Tito dalam keteranganya, Senin (21/9).
Tito yang juga mantan Kapolri ini mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait adanya konser pada masa kampanye.
Hal itu dinilai akan menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap penularan COVID-19.
Namun demikian, Mendagri juga tidak sepakat apabila semua kegiatan dalam masa kampanye dilarang.
Menurutnya, pertemuan-pertemuan terbatas yang melibatkan orang dalam jumlah minimal tetap harus diperbolehkan.

Pria asal Palembang ini telah mengusulkan, pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Dan itu mesti jaga jarak, Ia juga mendorong kampanye daring.
“Agak kurang fair kalau dibatasi total, nonpetahana tentu ingin popularitas-elektabilitasnya naik, maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Saya sebagai Mendagri mengusulkan 50 orang, karena 50 orang (dimungkinkan untuk) jaga jarak,” jelas Tito.
"Jadi seperti mohon maaf rapat umum. Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya membuat surat langsung ke KPU," ungkap Tito.
Karena itu, kata Tito, perlu regulasi untuk mencegah kerumunan sosial dan untuk mendorong serta mewajibkan para calon kepala daerah ini dan tim suksesnya melakukan kampanye masif misalnya membagikan masker, hand sanitizer, juga membuat tempat sabun di tempat-tempat publik dengan nama gambar pasangan calon.
"Semakin banyak semakin baik, itu akan membantu sebetulnya langkah-langkah penanganan COVID-19," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan perpu lagi terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi virus corona.
Saat masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September kemarin, terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 243 dari 270 daerah yang menggelar pilkada.
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 masih memperbolehkan beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, misalnya konser musik, dilakukan saat kampanye.
KPU berdalih tidak bisa melarangnya di PKPU karena UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tidak menghapusnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah

Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
![[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma](https://img.merahputih.com/media/ea/90/a7/ea90a76cc4ce6162e17453c96a46b02d_182x135.jpeg)
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir

Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Izinkan Rapat Pemda di Hotel dan Restoran, Tito: 3-4 Kali Boleh, Jangan Dibikin 10 Kali
