Konser dan Rapat Umum Dilarang, Pertemuan Timses Dibatasi Maksimal 50 Orang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 September 2020
Konser dan Rapat Umum Dilarang, Pertemuan Timses Dibatasi Maksimal 50 Orang

Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Potensi terjadinya penambahan kasus saat gelaran Pilkada Serentak 2020 sangat mungkin terjadi. Salah satunya adalah melalui pengumpulan massa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19.

Bukan hanya pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, tapi pada keseluruhan tahapan, mulai pendafataran, penetapan pasangan calon, dan kampanye.

Baca Juga:

Hasto Akui PDIP di Pilkada Surabaya Terkepung

"Yang menjadi media penularan terutama kerumunan sosial, apa pun bentuknya harus dibatasi semaksimal mungkin,” ujar Tito dalam keteranganya, Senin (21/9).

Tito yang juga mantan Kapolri ini mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait adanya konser pada masa kampanye.

Hal itu dinilai akan menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap penularan COVID-19.

Namun demikian, Mendagri juga tidak sepakat apabila semua kegiatan dalam masa kampanye dilarang.

Menurutnya, pertemuan-pertemuan terbatas yang melibatkan orang dalam jumlah minimal tetap harus diperbolehkan.

Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Ulang Tahun Ke-10 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Jumat (18-9-2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI/pri.
Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Ulang Tahun Ke-10 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Jumat (18-9-2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI/pri.

Pria asal Palembang ini telah mengusulkan, pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Dan itu mesti jaga jarak, Ia juga mendorong kampanye daring.

“Agak kurang fair kalau dibatasi total, nonpetahana tentu ingin popularitas-elektabilitasnya naik, maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Saya sebagai Mendagri mengusulkan 50 orang, karena 50 orang (dimungkinkan untuk) jaga jarak,” jelas Tito.

"Jadi seperti mohon maaf rapat umum. Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya membuat surat langsung ke KPU," ungkap Tito.

Karena itu, kata Tito, perlu regulasi untuk mencegah kerumunan sosial dan untuk mendorong serta mewajibkan para calon kepala daerah ini dan tim suksesnya melakukan kampanye masif misalnya membagikan masker, hand sanitizer, juga membuat tempat sabun di tempat-tempat publik dengan nama gambar pasangan calon.

"Semakin banyak semakin baik, itu akan membantu sebetulnya langkah-langkah penanganan COVID-19," ungkapnya.

Baca Juga:

PBNU: Tunda Pilkada Serentak 2020

Sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan perpu lagi terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi virus corona.

Saat masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September kemarin, terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 243 dari 270 daerah yang menggelar pilkada.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 masih memperbolehkan beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, misalnya konser musik, dilakukan saat kampanye.

KPU berdalih tidak bisa melarangnya di PKPU karena UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tidak menghapusnya. (Knu)

Baca Juga:

Catat, Visi-Misi Gibran-Teguh dan Bajo di Pilkada Solo

#Tito Karnavian #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri mengingatkan agar pemda tidak mudah pesimis menghadapi kebijakan efisiensi fiskal ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bagikan