Konser dan Rapat Umum Dilarang, Pertemuan Timses Dibatasi Maksimal 50 Orang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 September 2020
Konser dan Rapat Umum Dilarang, Pertemuan Timses Dibatasi Maksimal 50 Orang

Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Potensi terjadinya penambahan kasus saat gelaran Pilkada Serentak 2020 sangat mungkin terjadi. Salah satunya adalah melalui pengumpulan massa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19.

Bukan hanya pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, tapi pada keseluruhan tahapan, mulai pendafataran, penetapan pasangan calon, dan kampanye.

Baca Juga:

Hasto Akui PDIP di Pilkada Surabaya Terkepung

"Yang menjadi media penularan terutama kerumunan sosial, apa pun bentuknya harus dibatasi semaksimal mungkin,” ujar Tito dalam keteranganya, Senin (21/9).

Tito yang juga mantan Kapolri ini mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait adanya konser pada masa kampanye.

Hal itu dinilai akan menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap penularan COVID-19.

Namun demikian, Mendagri juga tidak sepakat apabila semua kegiatan dalam masa kampanye dilarang.

Menurutnya, pertemuan-pertemuan terbatas yang melibatkan orang dalam jumlah minimal tetap harus diperbolehkan.

Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Ulang Tahun Ke-10 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Jumat (18-9-2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI/pri.
Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Ulang Tahun Ke-10 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Jumat (18-9-2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI/pri.

Pria asal Palembang ini telah mengusulkan, pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Dan itu mesti jaga jarak, Ia juga mendorong kampanye daring.

“Agak kurang fair kalau dibatasi total, nonpetahana tentu ingin popularitas-elektabilitasnya naik, maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Saya sebagai Mendagri mengusulkan 50 orang, karena 50 orang (dimungkinkan untuk) jaga jarak,” jelas Tito.

"Jadi seperti mohon maaf rapat umum. Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya membuat surat langsung ke KPU," ungkap Tito.

Karena itu, kata Tito, perlu regulasi untuk mencegah kerumunan sosial dan untuk mendorong serta mewajibkan para calon kepala daerah ini dan tim suksesnya melakukan kampanye masif misalnya membagikan masker, hand sanitizer, juga membuat tempat sabun di tempat-tempat publik dengan nama gambar pasangan calon.

"Semakin banyak semakin baik, itu akan membantu sebetulnya langkah-langkah penanganan COVID-19," ungkapnya.

Baca Juga:

PBNU: Tunda Pilkada Serentak 2020

Sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan perpu lagi terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi virus corona.

Saat masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September kemarin, terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 243 dari 270 daerah yang menggelar pilkada.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 masih memperbolehkan beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, misalnya konser musik, dilakukan saat kampanye.

KPU berdalih tidak bisa melarangnya di PKPU karena UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tidak menghapusnya. (Knu)

Baca Juga:

Catat, Visi-Misi Gibran-Teguh dan Bajo di Pilkada Solo

#Tito Karnavian #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Indonesia
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Larangan ke luar negeri itu juga akan diberlakukan kepada seluruh pejabat Pemprov Jakarta.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Indonesia
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Selama memimpin Jakarta, Pramono mengklaim tak bakal mengisi jabatan direksi BUMD dengan subjektif. Ia memastikan akan memilih secara profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Indonesia
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar yang terlibat dalam kasus beras oplosan.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Juli 2025
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Indonesia
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Hal ini seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Narasi Mendagri Tito akan jual pulau-pulau di Indonesia sempat ramai di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Indonesia
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Juni 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir
Indonesia
Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Pemda kini boleh menggelar rapat di hotel dan restoran. DPRD DKI Jakarta tinggal menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Indonesia
Izinkan Rapat Pemda di Hotel dan Restoran, Tito: 3-4 Kali Boleh, Jangan Dibikin 10 Kali
Tito menekankan pemerintah harus memikirkan hotel dan restoran yang hidup dari agenda MICE
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Izinkan Rapat Pemda di Hotel dan Restoran, Tito: 3-4 Kali Boleh, Jangan Dibikin 10 Kali
Bagikan