Kompolnas: Mengenai Wakapolri Masih Tunggu Wanjakti

Aang SunadjiAang Sunadji - Selasa, 07 April 2015
Kompolnas: Mengenai Wakapolri Masih Tunggu Wanjakti

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti (kanan) memerhatikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga teroris. (Foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Dalam penetapan sebagai Wakil Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan saat ini masih menunggu terpilihnya Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri).

Kepala Kepolisian Nasional (Kompolnas), komisioner Syafriadi Cut Ali mengatakan, penetapan seseorang yang akan menjadi Wakapolri, hingga kini masih menunggu Kapolrinya.

"Apabila Kapolri sudah jadi dan kapolri akan melakukan Wanjakti , baru itu ditetapkan siapa yang diusulkan dan ditetapkan untuk menjadi Wakapolri," ungkap Wakil Ketua Kompolnas Syafriadi Cut Ali kepada wartawan Jakarta Selatan,(7/4).

Dengan dinamika yang ada apakah Kompolnas sudah siap-siap memberikan pandangan tentang Budi Gunawan yang semata menimbulkan persoalan?

Begini, legalitas secara undang-undang konstitusi kompolnas tidak punya kewenangan sampai kesana. Kompolnas itu kan tugasnya hanya mengusulkan, memberikan pertimbangan, dengan pertimbangan ini untuk mendukung pengangkatan Kapolrinya. (Baca: Pekan Ini Amat Mungkin Jokowi Lantik Budi Gunawan)

"Jadi kalau Wakapolri itu urusan Kapolri. Saya kira mau dikomentarkan apa ya, kan belum juga kan, kita juga belum tahu siapa-siapa mengenai nama-nama yang akan diusulkan untuk mencalonkan sebagai orang nomor dua didalam tubuh Polri ini kedepan," ungkapnya.

Komisioner Kompolnas, M Nasser juga menuturkan, jadi begini, menurut undang-undang minimal hal-hal yang mengatur jabatan Kapolri. Jadi jabatan dibawah kapolri belum menjadi dan Undang-undang sampai saat ini belum menjadi rana Kompolnas.

Selain itu ada juga Kabaharman jadi ada 4 masih memenuhi waktu. Yaitu milai dari angkatan 82 komjen Pol Dwi Prijanto, angkatan 83 Komjen POL Budi Gunawan, Angkatan 84 Komjen Pol Putu bayuseno, Komjen Pol Budi Waseso.ia kan sampai situ dan ini butuh mekanisme. itu mekanisime normatif,sudah ada di kepolisian ini. sekarang ada pertanyaan ini seolah-olah hanya skenario. begini kita kalau diperhadapkan dengan pelkiraan-perkiran estimasi seperti ini memang susah untuk berkomentar. tetapi orang yang bersepakat dengan pak Komjen Budi Gunawan bagus satu langkah lagi katanya.

"Kita hadapi dulu Kapolri, kapolri yang sangat penting saat ini, setelah ini baru dan jangan berhitung-hitung. (Baca: Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan, Ini 3 Ekspresi Gembira Polisi)

Jadi ada berapa Jenderal yang masuk dalam Bursa Wakapolri?

"Saya tidak tahu dan saya hanya menghitung berdasarkan bintang tiga yang ada. Bintang tiga ada empat orang. dihitung sama dengan ada di luar ada 5 orang loh, tetapi saya pikir sekali lagi next fair tidak perlu, karena mekanisme saat ini adalah Kapolri secepatnya karena dilapangan membutuhkan kepemimpinan seorang Kapolri," tutupnya, (gms).

#Calon Kapolri #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Aang Sunadji

Coffee is a life
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Bagikan