Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Tewasnya Bripda IDF


Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan di Jayapura, Papua, Rabu (29/11). (Foto: Antara Papua/Evarukdijati)
MerahPutih.com - Bripda IDF tewas setelah tertembak senjata api milik seniornya Bripda IMSP pada Minggu (23/7) pukul 02.50 WIB di Flat Rutan Cikeas, Kabupaten Bogor.
Peluru dari senjata api diduga milik Bripda IG menembus leher bagian belakang kuping Bripda IDF dari kanan ke kiri. Ia tewas setibanya di Rumah Sakit Kramat Jati Polri.
Baca Juga:
Kompolnas Ikut Awasi Seleksi Penerimaan Taruna Akpol 2023
Jenazah Bripda IDF telah dipulangkan ke kampung halamannya di Pontianak, Kalimantan Barat, dan dikebumikan pada Selasa (25/7).
Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan, kasus penembakan Bripda IDF diusut secara ilmiah dan transparan baik dugaan pidana maupun kode etiknya.
"Kasus ini disidik secara scientific dan transparan, baik yang pidana maupun kode etiknya,” kata Aswin.
Menurut Aswin, peristiwa penembakan itu terjadi karena kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata dari dalam tas hingga mengenai rekannya.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ujar Aswin.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan adanya korban meninggal akibat penggunaan senjata api, oleh karena itu ia mendorong agar dilakukan pengawasan lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
"Kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan,” kata Poengky dihubungi di Jakarta, Kamis.
Poengky mendorong agar penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation untuk mengungkapnya, dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan kepada publik.
"Apalagi korban diduga merupakan junior pelaku. Kami turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kompolnas juga mendorong adanya tindakan tegas bagi anggota Polri yang bersalah dalam kejadian tersebut, yaitu diproses pidana sekaligus etik.
"Karena jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik," katanya.
Poengky menegaskan, dalam kasus ini Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri akan ikut mengawasi penanganannya.
"Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini," kata Poengky. (Knu)
Baca Juga:
Polresta Bandung Raih Terbaik 1 Kompolnas Awards 2023
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat

Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
