Komnas Perempuan Minta PPN Pembalut Ditinjau Ulang, Soroti Beban Ekonomi Perempuan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 31 Oktober 2026
Komnas Perempuan Minta PPN Pembalut Ditinjau Ulang, Soroti Beban Ekonomi Perempuan

Gedung Komnas Perempuan. (Foto: dok Komnas Perempuan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, termasuk pembalut. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi atau tampon tax belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam memenuhi hak kesehatan reproduksi.

Menurut Dahlia, Jumat (30/10), produk menstruasi bukan barang mewah, melainkan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut perlu ditinjau dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender.

Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih.

Komnas Perempuan Soroti Beban Ekonomi dan Kesehatan Reproduksi

Dahlia menegaskan, negara seharusnya memastikan setiap perempuan dapat mengakses kebutuhan kesehatan reproduksi secara layak dan terjangkau.

Terlebih, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari. Pemenuhan kebutuhan produk menstruasi pun menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan reproduksi perempuan.

Komnas Perempuan menilai pengenaan pajak terhadap produk tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan ekonomi perempuan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan penghasilan.

Baca juga:

Viral Pembalut Kena PPN 11 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?

Period Poverty Jadi Persoalan yang Perlu Diperhatikan

Selain beban ekonomi, Dahlia turut menyoroti persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi.

Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, serta informasi mengenai kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Menurut Dahlia, persoalan kemiskinan menstruasi juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan pertama, yakni menghapus kemiskinan.

Kebutuhan produk menstruasi juga tidak terbatas pada penggunaan pembalut selama siklus menstruasi. Produk sejenis tetap dibutuhkan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran.

Baca juga:

DJP Ungkap Fakta Pajak Pembalut: Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, Ini Alasannya

Usulkan Produk Menstruasi Dibebaskan dari PPN

Atas dasar tersebut, Komnas Perempuan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk mengevaluasi kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah membebaskan produk menstruasi dari pajak. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pengecualian produk menstruasi dari objek PPN maupun penerapan skema PPN ditanggung pemerintah.

Komnas Perempuan juga meminta para pembuat kebijakan memastikan kebijakan fiskal tidak justru menambah hambatan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga kesehatan reproduksi. (Knu)

#Pajak Pembalut #Pembalut Wanita #Komnas Perempuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komnas Perempuan Minta PPN Pembalut Ditinjau Ulang, Soroti Beban Ekonomi Perempuan
Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau PPN produk menstruasi, termasuk pembalut, karena dinilai menambah beban ekonomi perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 31 Oktober 2026
Komnas Perempuan Minta PPN Pembalut Ditinjau Ulang, Soroti Beban Ekonomi Perempuan
Berita
DJP Ungkap Fakta Pajak Pembalut: Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, Ini Alasannya
DJP menegaskan pembalut masih dikenai PPN efektif 11 persen. Simak aturan pajak pembalut 2026, alasan belum bebas PPN, dan penjelasan pemerintah.
ImanK - Kamis, 29 Oktober 2026
DJP Ungkap Fakta Pajak Pembalut: Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, Ini Alasannya
Indonesia
Viral Pembalut Kena PPN 11 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?
Pembalut masih kena PPN di Indonesia. Namun, sejumlah negara menggratiskan produk menstruasi.
Soffi Amira - Kamis, 29 Oktober 2026
Viral Pembalut Kena PPN 11 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?
Indonesia
Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
DJP menegaskan pembalut masih dikenai PPN di Indonesia. Tarif resmi 12 persen, tetapi beban efektifnya setara 11 persen. Simak aturan dan wacana pembebasannya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Oktober 2026
Mengapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
Indonesia
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Hutan dan lahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, khususnya perempuan adat maupun perempuan yang tinggal di perdesaan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Devi menyesalkan terjadinya kekerasan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan setara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Indonesia
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Komnas Perempuan minta kasus dugaan pelecehan di UI diproses hukum. Disebut masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Indonesia
Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Kian Melonjak, Pengaduan ke Komnas Perempuan Naik 10 Persen
Pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan selama 2025 naik 10 persen dengan total 4.597 kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Kian Melonjak, Pengaduan ke Komnas Perempuan Naik 10 Persen
Indonesia
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Permintaan klarifikasi dilakukan buntut adanya aduan dari Komnas Perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Maret 2025
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Bagikan