MerahPutih.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, termasuk pembalut. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi atau tampon tax belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam memenuhi hak kesehatan reproduksi.
Menurut Dahlia, Jumat (30/10), produk menstruasi bukan barang mewah, melainkan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut perlu ditinjau dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender.
Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih.
Komnas Perempuan Soroti Beban Ekonomi dan Kesehatan Reproduksi
Dahlia menegaskan, negara seharusnya memastikan setiap perempuan dapat mengakses kebutuhan kesehatan reproduksi secara layak dan terjangkau.
Terlebih, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari. Pemenuhan kebutuhan produk menstruasi pun menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan reproduksi perempuan.
Komnas Perempuan menilai pengenaan pajak terhadap produk tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan ekonomi perempuan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan penghasilan.
Baca juga:
Viral Pembalut Kena PPN 11 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain?
Period Poverty Jadi Persoalan yang Perlu Diperhatikan
Selain beban ekonomi, Dahlia turut menyoroti persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, serta informasi mengenai kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.
Menurut Dahlia, persoalan kemiskinan menstruasi juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan pertama, yakni menghapus kemiskinan.
Kebutuhan produk menstruasi juga tidak terbatas pada penggunaan pembalut selama siklus menstruasi. Produk sejenis tetap dibutuhkan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran.
Baca juga:
DJP Ungkap Fakta Pajak Pembalut: Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, Ini Alasannya
Usulkan Produk Menstruasi Dibebaskan dari PPN
Atas dasar tersebut, Komnas Perempuan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk mengevaluasi kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah membebaskan produk menstruasi dari pajak. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pengecualian produk menstruasi dari objek PPN maupun penerapan skema PPN ditanggung pemerintah.
Komnas Perempuan juga meminta para pembuat kebijakan memastikan kebijakan fiskal tidak justru menambah hambatan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga kesehatan reproduksi. (Knu)