MerahPutih.com - Komnas Perempuan menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan hanya diselesaikan melalui mekanisme etik internal kampus.
"Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Devi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).
Komnas Perempuan menilai tindakan para terduga pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Bentuk kekerasan ini secara tegas diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya:
- Pasal 5 tentang pelecehan seksual nonfisik
- Pasal 14 tentang kekerasan seksual melalui sarana elektronik
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Devi menegaskan bahwa dampak psikologis yang dialami korban bersifat nyata, terukur, dan dapat berlangsung dalam jangka panjang. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai candaan.
"Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan sering kali berlangsung lama. Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih 'hanya bercanda'. Ruang digital bukan ruang bebas hukum," ujarnya.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa mekanisme kode etik di lingkungan kampus bukanlah pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel agar penanganan kasus lebih komprehensif.
"Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," lanjutnya.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Waka Komisi X DPR Dukung Korban Lapor ke Ranah Pidana
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
Selain UU TPKS, penanganan kasus ini juga dapat mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan tersebut mewajibkan satuan tugas di kampus untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif, termasuk membuka peluang proses hukum jika diperlukan. (Knu)