Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik

Ilustrasi. Foto: Dok/ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas Perempuan menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan hanya diselesaikan melalui mekanisme etik internal kampus.

"Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Devi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).

Komnas Perempuan menilai tindakan para terduga pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Bentuk kekerasan ini secara tegas diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya:

  • Pasal 5 tentang pelecehan seksual nonfisik
  • Pasal 14 tentang kekerasan seksual melalui sarana elektronik

Baca juga:

Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS

UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa

Devi menegaskan bahwa dampak psikologis yang dialami korban bersifat nyata, terukur, dan dapat berlangsung dalam jangka panjang. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai candaan.

"Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan sering kali berlangsung lama. Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih 'hanya bercanda'. Ruang digital bukan ruang bebas hukum," ujarnya.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa mekanisme kode etik di lingkungan kampus bukanlah pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel agar penanganan kasus lebih komprehensif.

"Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," lanjutnya.

Baca juga:

Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Waka Komisi X DPR Dukung Korban Lapor ke Ranah Pidana

DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku

Selain UU TPKS, penanganan kasus ini juga dapat mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan tersebut mewajibkan satuan tugas di kampus untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif, termasuk membuka peluang proses hukum jika diperlukan. (Knu)

#Komnas Perempuan #Kekerasan Seksual #FHUI #Universitas Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
UI Masih Teratas dari 7 Kampus RI di 500 Besar Dunia, Budaya Riset Jadi PR Besar
QS World University Rankings 2027 menempatkan 7 kampus Indonesia di 500 besar dunia. UI tetap teratas, namun budaya riset masih jadi pekerjaan rumah besar.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
UI Masih Teratas dari 7 Kampus RI di 500 Besar Dunia, Budaya Riset Jadi PR Besar
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Fashion
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Data BPS 2023, terdapat sekitar 22,97 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia, setara dengan 8,5 persen dari total penduduk.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Indonesia
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Bagikan