Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik

Ilustrasi. Foto: Dok/ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas Perempuan menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan hanya diselesaikan melalui mekanisme etik internal kampus.

"Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Devi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).

Komnas Perempuan menilai tindakan para terduga pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Bentuk kekerasan ini secara tegas diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya:

  • Pasal 5 tentang pelecehan seksual nonfisik
  • Pasal 14 tentang kekerasan seksual melalui sarana elektronik

Baca juga:

Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS

UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa

Devi menegaskan bahwa dampak psikologis yang dialami korban bersifat nyata, terukur, dan dapat berlangsung dalam jangka panjang. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai candaan.

"Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan sering kali berlangsung lama. Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih 'hanya bercanda'. Ruang digital bukan ruang bebas hukum," ujarnya.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa mekanisme kode etik di lingkungan kampus bukanlah pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel agar penanganan kasus lebih komprehensif.

"Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," lanjutnya.

Baca juga:

Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Waka Komisi X DPR Dukung Korban Lapor ke Ranah Pidana

DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku

Selain UU TPKS, penanganan kasus ini juga dapat mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan tersebut mewajibkan satuan tugas di kampus untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif, termasuk membuka peluang proses hukum jika diperlukan. (Knu)

#Komnas Perempuan #Kekerasan Seksual #FHUI #Universitas Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
5 Mahasiswa UI Kembangkan Pendingin Ruangan Padukan Kestabilan Suhu Tanah dan Tenaga Surya
ADEM bekerja dengan memanfaatkan suhu tanah yang relatif stabil pada kedalaman tertentu. Udara dari luar dialirkan melalui jaringan pipa PVC yang ditanam di bawah tanah dan disusun berkelok (serpentine).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
5 Mahasiswa UI Kembangkan Pendingin Ruangan Padukan Kestabilan Suhu Tanah dan Tenaga Surya
Indonesia
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Hutan dan lahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, khususnya perempuan adat maupun perempuan yang tinggal di perdesaan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
UI Masih Teratas dari 7 Kampus RI di 500 Besar Dunia, Budaya Riset Jadi PR Besar
QS World University Rankings 2027 menempatkan 7 kampus Indonesia di 500 besar dunia. UI tetap teratas, namun budaya riset masih jadi pekerjaan rumah besar.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
UI Masih Teratas dari 7 Kampus RI di 500 Besar Dunia, Budaya Riset Jadi PR Besar
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Fashion
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Data BPS 2023, terdapat sekitar 22,97 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia, setara dengan 8,5 persen dari total penduduk.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Bagikan