Komnas HAM Sampaikan Laporan Hasil Investigasi Kasus Brigadir J ke Polri Pekan Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 Agustus 2022
Komnas HAM Sampaikan Laporan Hasil Investigasi Kasus Brigadir J ke Polri Pekan Ini

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23-8-2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyampaikan laporan hasil investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo ke Mabes Polri pekan ini

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan pihaknya berharap laporan tersebut bisa disampaikan ke Polri pada Jumat (26/8). Namun, saat ini Komnas HAM masih menunggu waktu dari Polri.

Baca Juga

Komnas HAM Temukan Bukti Ancaman Pembunuhan Sehari Sebelum Brigadir J Tewas

"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," ungkap Taufan di kantor Komnas HAM, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Menurut Taufan, laporan itu juga akan menyertakan rekomendasi yang diberikan berisi hasil-hasil penyelidikan, salah satunya adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Laporan itu nantinya bisa digunakan Polri jika menghadapi kasus serupa.

"Salah satunya bagaimana fokus kepada obstruction of justice apabila ada kasus serupa, di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," terangnya.

Adapun konferensi pers nanti, lanjut Taufan, sebagai bentuk mengakhiri tugas Komnas HAM dalam menyelidiki kasus Brigadir J. Dia mengatakan nantinya Komnas HAM hanya akan melakukan pengawasan hingga sampai ke persidangan.

"Tinggal nanti kita melakukan pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya sampai ke tingkat persidangan," jelasnya.

Baca Juga

Komnas HAM Sebut Brigadir J Murni Tewas Karena Ditembak

Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Nama terakhir merupakan asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Knu)

Baca Juga

Komnas HAM Temukan Perintah Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J

#Komnas HAM #Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Bagikan