MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyampaikan laporan hasil investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo ke Mabes Polri pekan ini
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan pihaknya berharap laporan tersebut bisa disampaikan ke Polri pada Jumat (26/8). Namun, saat ini Komnas HAM masih menunggu waktu dari Polri.
Baca Juga
Komnas HAM Temukan Bukti Ancaman Pembunuhan Sehari Sebelum Brigadir J Tewas
"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," ungkap Taufan di kantor Komnas HAM, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Menurut Taufan, laporan itu juga akan menyertakan rekomendasi yang diberikan berisi hasil-hasil penyelidikan, salah satunya adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Laporan itu nantinya bisa digunakan Polri jika menghadapi kasus serupa.
"Salah satunya bagaimana fokus kepada obstruction of justice apabila ada kasus serupa, di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," terangnya.
Adapun konferensi pers nanti, lanjut Taufan, sebagai bentuk mengakhiri tugas Komnas HAM dalam menyelidiki kasus Brigadir J. Dia mengatakan nantinya Komnas HAM hanya akan melakukan pengawasan hingga sampai ke persidangan.
"Tinggal nanti kita melakukan pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya sampai ke tingkat persidangan," jelasnya.
Baca Juga
Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Nama terakhir merupakan asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
Komnas HAM Temukan Perintah Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J