Komnas HAM Sebut Brigadir J Murni Tewas Karena Ditembak
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah), beka ulung hapsara (kiri) dan Kepala Biro Penegakan HAM Gatot Ristanto (kanan) / MP Kanu
MerahPutih.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan temuan terkini dari kematian Brigadir J.
Komnas HAM memastikan tidak menemukan adanya indikasi penganiayaan terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
Baca Juga:
Arahan Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan Brigadir J hanya mengalami luka tembak.
Diketahui, Komnas HAM meninjau langsung TKP penembakan Brigadir Yoshua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak aja," kata Beka kepada wartawan di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Beka menegaskan indikasi penganiayaan yang dialami Brigadir J sangat kecil kemungkinannya. Hal itu didasari berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Terkait dengan penganiayaan, kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya," tuturnya.
Beka masih mendalami siapa saja pelaku penembakan Brigadir J. Dimana sesuai hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo menjadi orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Nah ini sedang kami dalami siapa saja yang melakukan penembakan itu apa Bharada E sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan. Kami sedang dalami," terangnya.
Baca Juga:
Komnas HAM akan Cek TKP Pembunuhan Brigadir J Didampingi Labfor-Inafis Besok
Sementara itu, setelah meninjau TKP, Komnas HAM menyebut, indikasi obstruction of justice atau penghalangan keadilan dalam kasus Brigadir J semakin kuat.
“Obstruction of Justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Obstruction of Justice atau Penghalangan keadilan adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.
Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.
Anam mengatakan, pihaknya memeriksa serta mengecek seluruh bahan yang dimiliki dan mengujinya di TKP.
“Semua bahan itu tadi kami uji di TKP tersebut. Itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Tak Ada Bukti Pidana Brigadir J Lakukan Pelecehan terhadap Istri Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal