Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf di KPK
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M Nur Djuli bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.
"KPK memfasilitas Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Pemeriksaan terkait kasus pelanggaran HAM terhadap Irwandi setelah adanya pemberian izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, Irwandi merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan suap dana operasional khusus Aceh (DOKA) yang bergulir di KPK.
BACA JUGA: KPK Ajukan Banding Atas Putusan Irwandi Yusuf
"Dalam salinan penetapan PT DKI yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada tim adhoc penyelidik proyusticia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh," ujar Febri.
Adapun peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, terjadi di Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004. Sementara, perwakilan Komnas HAM yang datang ke KPK untuk memeriksa Irwandi, yaitu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Mohammad Choirul Anam.
Dalam perkara DOKA, KPK telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Irwandi Yusuf yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Pada Senin (8/4) majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,717 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB