KPK Ajukan Banding Atas Putusan Irwandi Yusuf


Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Irwandi 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami memutuskan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi," kata Jaksa, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/4).
Pada perkaranya, Irwandi dinilai terbukti bersalah karena meneria suap dan gratifikasi. Majelis hakim menilai, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Selain menerima suap, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun. Pencabutan hak politik itu setelah Irwandi menjalani pidana pokok.(Pon)
Baca Juga: Irwandi Yusuf: Orang Lain yang Main, Saya yang Masuk Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
