KPK Ajukan Banding Atas Putusan Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Irwandi 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami memutuskan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi," kata Jaksa, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/4).
Pada perkaranya, Irwandi dinilai terbukti bersalah karena meneria suap dan gratifikasi. Majelis hakim menilai, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Selain menerima suap, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun. Pencabutan hak politik itu setelah Irwandi menjalani pidana pokok.(Pon)
Baca Juga: Irwandi Yusuf: Orang Lain yang Main, Saya yang Masuk Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU