Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Tim Inafis Polda Sumatera Barat melakukan identifikasi warga binaan yang meninggal dunia diduga keracunan minuman keras oplosan di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Kamis (1/5). Antara/HO-Aruna Disa
MerahPutih.com - Kasus kematian narapidana saat menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi sorotan Komnas HAM.
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut. Bahkan, pimpinan Komnas HAM akan datang ke Ranah Minang untuk membahasnya dengan perwakilan daerah dalam waktu dekat, .
"Perlu pendalaman dan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul, kepada media di Padang, Jumat (2/5).
Menurut dia, penyelidikan dan pengusutan kasus hingga tuntas sangat penting demi memastikan pemenuhan HAM tetap berjalan, termasuk di lapas sekalipun.
Baca juga:
Pesta Miras Oplosan Campur Parfum di Lapas Bukittinggi: 2 Tahanan Tewas 3 Orang Masih Kritis
Sultanul menegaskan penyelidikan yang bakal dilakukan Komnas HAM ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan HAM. "Kasus ini perlu diselidiki karena menyangkut nyawa orang," tandasnya, dikutip Antara.
Diberitakan sebelumnya, pesta miras oplosan puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) berujung tragedi. Sedikitnya 23 orang tahanan sempat menjalani perawat dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Hingga kini, ada dua orang tahanan meninggal akibat pesta miras yang berlangsung Rabu (30/4) malam itu dan tiga orang lainnya masih dirawat dalam kondisi kritis.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut kasus keracunan massal miras oplosan yang dicampur dengan bahan baku parfum yang terjadi di Lapas Bukittinggi itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar