Komnas HAM Akui Berkomunikasi dengan Istana soal Perkembangan Kasus Brigadir J

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 26 Juli 2022
Komnas HAM Akui Berkomunikasi dengan Istana soal Perkembangan Kasus Brigadir J

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Komisi Nasional (Komnas) HAM merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kasus penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengaku melakukan koordinasi dengan Istana mengenai perkembangan kasus Brigadir J.

Baca Juga:

Mabes Polri Kirim Tim Autopsi Ulang Brigadir J ke Jambi

Menurut Taufan, Presiden Jokowi juga ingin mengetahui sejelas-jelasnya perihal kasus tersebut.

"Karena saya beberapa kali dikomunikasi oleh pihak Istana," ujar Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7).

Komnas HAM menyatakan saat ini fokus mengusut dugaan penyiksaan terhadap J.

"Fokus kami pada penyebab kematian, ada spekulasi bahwa salah satu penyebab kematiannya adalah adanya penyiksaan, kita ingin buktikan itu," kata dia.

Dia mengatakan ada sejumlah temuan yang telah dikantongi Komnas HAM, termasuk luka tembak di tubuh Brigadir J.

Menurutnya, kondisi luka pada jenazah Brigadir J akan mengungkap soal jenis peluru hingga pemilik senjata.

"Kemudian, dari temuan-temuan kita mengenai kondisi tubuh jenazah itu kita akan tarik itu soal peluru, peluru akan berkait dengan senjata, senjata akan berkait dengan siapa yang memiliki senjata itu," ujarnya.

Baca Juga:

Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Dapatkan Data Penting dari Tim Dokkes Polri

Taufan mengatakan, setelah mengetahui siapa pemilik senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J, barulah Komnas HAM akan mengusut motif.

Dia menegaskan Komnas HAM tidak akan terpengaruh berbagai spekulasi.

"Jadi masih ada tahapan-tahapan," ucapnya.

Sekedar informasi, Jokowi sudah dua kali berbicara mengenai kasus Brigadir J. Jokowi meminta kasus tersebut diusut secara transparan.

Pertama kali Jokowi bicara tentang kasus Brigadir J ini saat di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7). Jokowi meminta proses hukum dilakukan. Selanjutnya Jokowi bicara saat kunjungan kerja di Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta kasus Brigadir J diungkap secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi. (Knu)

Baca Juga:

1.200 Personel Kepolisian Disiapkan untuk Pengamanan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

#Pembunuhan #Polisi #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Lifestyle
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Selain dikenal karena prestasinya di dunia kepolisian, Iptu Priscilla Tissy Atotoy juga kerap menjadi sorotan publik karena kepribadiannya yang ramah dan penampilannya yang menarik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Bagikan