Komisi VIII DPR Dorong Penerbitan Permenag Cegah Kekerasan Seksual

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Juli 2022
Komisi VIII DPR Dorong Penerbitan Permenag Cegah Kekerasan Seksual

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Foto: Dok/Man/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi VIII DPR RI mendorong agar Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama segera diterbitkan. Hal ini menyusul banyak ditemukannya kasus-kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes).

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan agama cukup tinggi. Oleh karenanya, sistem pengawasan harus dilakukan secara efektif, khususnya dari sisi pencegahan.

Baca Juga

Kemenag Proses Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

“Urgensi dari Permenag ini cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual,” kata Diah Pitaloka dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Permenag soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama disebut sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait. Diah mengingatkan agar aturan ini disosialisasikan secara maksimal.

“Harus tersosialisasikan dengan baik kepada lembaga pendidikan agama maupun kepada masyarakat secara umum untuk diedarkan seluas-luasnya. Dan aturan yang ada sebaiknya tidak hanya dibuat saja tapi juga dilaksanakan,” ujar Diah.

Pimpinan alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu menilai sudah menjadi kewajiban dari Kemenag untuk membangun sistem pengawasan di lembaga pendidikan agama dari tindak-tindak kekerasan seksual.

Diah meminta agar sistem pengawasan yang dilakukan Kemenag nantinya lebih bersifat praktis. Hal tersebut lantaran selama ini pengawasan Kemenag kepada lembaga pendidikan agama masih terasa bersifat retoris atau normatif.

“Sebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya,” terang Diah.

“Masyarakat belum melihat mereka melakukan pengawasan karena belum terlihat adanya hasil pengawasan itu, termasuk laporan ke publik,” sambung dia.

Baca Juga

Kemenag Imbau Keluarga Tak Lakukan Penjemputan di Bandara maupun Asrama Haji

Pengawasan, kata Diah, adalah salah satu bentuk pencegahan. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, fungsi pencegahan menjadi salah satu jalan untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

"Kita semua perlu menjaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan terutama pendidikan keagamaan, jangan jadi buruk citranya karena kesalahan seseorang di dalamnya,” papar Diah.

Sistem pengawasan yang rigid memungkinkan individu pelaku kekerasan seksual diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan begitu, kata Diah, pelaku tidak akan merasa kebal hukum karena kurangnya komitmen pengawasan dari pihak internal lembaga pendidikan agama maupun Kemenag.

“Saya yakin masih banyak yang baik dalam melakukan proses belajar mengajar dan memberikan contoh serta tauladan. Tapi persoalan ini sudah menjadi tuntutan moral yang diinginkan publik,” sebutnya.

Terkait adanya temuan sejumlah kasus kekerasan seksual di Pesantren, Diah mengingatkan agar persoalan ini tidak langsung dikaitkan dengan institusi. Sebab masalah kekerasan seksual bisa saja terjadi dilakukan oleh pribadi.

“Namun ya hukum harus bekerja dalam membangun dan menegakan keadilan, tidak ada yang kebal hukum," tegas dia.

Diah menyebut, sistem pengawasan dari internal lembaga pendidikan agama juga diperlukan sebagai upaya internal monitoring bagi peserta didik maupun guru dan pengasuh Ponpes. Dengan adanya kasus kekerasan seksual yang terungkap di sejumlah Pesantren belakangan ini, evaluasi dinilai wajib dilakukan.

“Perlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya. Karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum, tapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman," ungkap Diah.

“Ini juga berlaku untuk lembaga pendidikan lain. Karena masalah pencabulan juga banyak terjadi di lembaga pendidikan lainnya. Pesantren atau lembaga pendidikan umum harus membangun sistem pengawasan dan pencegahan,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Barat III itu.

Ditambahkan Diah, sistem pengawasan dari lingkungan internal lembaga pendidikan agama pun harus memprioritaskan pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual seperti yang diamanatkan dalam UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Baru ketika ada pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual, lalu evaluasinya gimana untuk sistem pengawasan itu. Hari ini saya lihat ini belum matang sebagai sebuah sistem di lembaga pendidikan,” tutup Diah. (Pon)

Baca Juga

Kemenag Izinkan Kembali Pesantren Shiddiqiyyah Beroperasi

#Kemenag #Komisi VIII DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan badal haji dan pembayaran DAM setelah terungkap dugaan penipuan senilai Rp 1,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Prabowo Tegaskan MBG Bukan untuk Orang Kaya, DPR Minta Data Penerima Diperketat
Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan, bahwa MBG bukanlah untuk orang kaya. Komisi VIII DPR meminta data penerima diperketat.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Prabowo Tegaskan MBG Bukan untuk Orang Kaya, DPR Minta Data Penerima Diperketat
Indonesia
43% Daycare Tak Berizin, DPR Desak Razia Besar Demi Lindungi Anak
DPR mendesak razia daycare ilegal setelah maraknya kekerasan anak. Data menunjukkan 43 persen daycare belum berizin dan minim standar pengasuhan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
43% Daycare Tak Berizin, DPR Desak Razia Besar Demi Lindungi Anak
Indonesia
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Pindahkan Gerbong Wanita: Bukan Solusi Utama Keselamatan
Usulan Menteri PPPA soal pemindahan gerbong wanita dikritik DPR. Menilai solusi utama ada pada perbaikan sistem keselamatan transportasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Pindahkan Gerbong Wanita: Bukan Solusi Utama Keselamatan
Indonesia
Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Minta Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum
Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, disoroti oleh Komisi VIII DPR. DPR pun meminta adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Minta Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Bagikan