Komisi VIII DPR Dorong Penerbitan Permenag Cegah Kekerasan Seksual

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Juli 2022
Komisi VIII DPR Dorong Penerbitan Permenag Cegah Kekerasan Seksual

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Foto: Dok/Man/DPR RI

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi VIII DPR RI mendorong agar Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama segera diterbitkan. Hal ini menyusul banyak ditemukannya kasus-kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes).

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan agama cukup tinggi. Oleh karenanya, sistem pengawasan harus dilakukan secara efektif, khususnya dari sisi pencegahan.

Baca Juga

Kemenag Proses Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

“Urgensi dari Permenag ini cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual,” kata Diah Pitaloka dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Permenag soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama disebut sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait. Diah mengingatkan agar aturan ini disosialisasikan secara maksimal.

“Harus tersosialisasikan dengan baik kepada lembaga pendidikan agama maupun kepada masyarakat secara umum untuk diedarkan seluas-luasnya. Dan aturan yang ada sebaiknya tidak hanya dibuat saja tapi juga dilaksanakan,” ujar Diah.

Pimpinan alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu menilai sudah menjadi kewajiban dari Kemenag untuk membangun sistem pengawasan di lembaga pendidikan agama dari tindak-tindak kekerasan seksual.

Diah meminta agar sistem pengawasan yang dilakukan Kemenag nantinya lebih bersifat praktis. Hal tersebut lantaran selama ini pengawasan Kemenag kepada lembaga pendidikan agama masih terasa bersifat retoris atau normatif.

“Sebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya,” terang Diah.

“Masyarakat belum melihat mereka melakukan pengawasan karena belum terlihat adanya hasil pengawasan itu, termasuk laporan ke publik,” sambung dia.

Baca Juga

Kemenag Imbau Keluarga Tak Lakukan Penjemputan di Bandara maupun Asrama Haji

Pengawasan, kata Diah, adalah salah satu bentuk pencegahan. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, fungsi pencegahan menjadi salah satu jalan untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

"Kita semua perlu menjaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan terutama pendidikan keagamaan, jangan jadi buruk citranya karena kesalahan seseorang di dalamnya,” papar Diah.

Sistem pengawasan yang rigid memungkinkan individu pelaku kekerasan seksual diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan begitu, kata Diah, pelaku tidak akan merasa kebal hukum karena kurangnya komitmen pengawasan dari pihak internal lembaga pendidikan agama maupun Kemenag.

“Saya yakin masih banyak yang baik dalam melakukan proses belajar mengajar dan memberikan contoh serta tauladan. Tapi persoalan ini sudah menjadi tuntutan moral yang diinginkan publik,” sebutnya.

Terkait adanya temuan sejumlah kasus kekerasan seksual di Pesantren, Diah mengingatkan agar persoalan ini tidak langsung dikaitkan dengan institusi. Sebab masalah kekerasan seksual bisa saja terjadi dilakukan oleh pribadi.

“Namun ya hukum harus bekerja dalam membangun dan menegakan keadilan, tidak ada yang kebal hukum," tegas dia.

Diah menyebut, sistem pengawasan dari internal lembaga pendidikan agama juga diperlukan sebagai upaya internal monitoring bagi peserta didik maupun guru dan pengasuh Ponpes. Dengan adanya kasus kekerasan seksual yang terungkap di sejumlah Pesantren belakangan ini, evaluasi dinilai wajib dilakukan.

“Perlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya. Karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum, tapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman," ungkap Diah.

“Ini juga berlaku untuk lembaga pendidikan lain. Karena masalah pencabulan juga banyak terjadi di lembaga pendidikan lainnya. Pesantren atau lembaga pendidikan umum harus membangun sistem pengawasan dan pencegahan,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Barat III itu.

Ditambahkan Diah, sistem pengawasan dari lingkungan internal lembaga pendidikan agama pun harus memprioritaskan pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual seperti yang diamanatkan dalam UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Baru ketika ada pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual, lalu evaluasinya gimana untuk sistem pengawasan itu. Hari ini saya lihat ini belum matang sebagai sebuah sistem di lembaga pendidikan,” tutup Diah. (Pon)

Baca Juga

Kemenag Izinkan Kembali Pesantren Shiddiqiyyah Beroperasi

#Kemenag #Komisi VIII DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan revisi Undang-Undang Haji yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Indonesia
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Masjid bukan sekadar bangunan ibadah, melainkan juga ruang pembelajaran nilai-nilai kebersamaan, kasih sayang, dan keterbukaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Indonesia
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Aliran dana kepada pejabat di Kemenag dari para agen travel dalam jual beli kuota haji yang bertujuan untuk memangkas anteran panjang ibadah haji di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan
Saat ini, Undang-Undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan
Indonesia
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Boyamin mengungkapkan, dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional
Penanganan terhadap ASN yang berstatus tersangka akan mengikuti aturan kepegawaian
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman
CKG akan menyasar madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu (Widyalaya), dan Buddha (Dhammasekha).
Dwi Astarini - Senin, 04 Agustus 2025
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman
Bagikan