Kemenag Izinkan Kembali Pesantren Shiddiqiyyah Beroperasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 Juli 2022
Kemenag Izinkan Kembali Pesantren Shiddiqiyyah Beroperasi

Dokumentasi situasi saat polisi bersiaga di depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur sudah dapat menggelar belajar mengajar seperti sedia kala, setelah sebelumnya pencabutan izin atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MSAT alias Mas Bechi.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan izin terhadap Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk beroperasi kembali. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ad interim Menteri Agama.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir, pada Senin (11/7).

Baca Juga:

Penutupan Pesantren Shiddiqiyah, Cak Imin Minta Pemerintah Bentuk Tim Pemulihan

Perizinan kembali itu juga sudah diminta Muhadjir kepada Plh Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya.

Dengan diizinkan lagi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengatakan, para santri bisa kembali ke pesantren.

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ungkapnya.

Baca Juga:

Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren

Sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jatim, pada Kamis (7/7) lalu.

Pencabutan izin dilakukan Kemenag akibat sikap pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi yang ikut menghalangi upaya kepolisian menangkap tersangka kasus pencabulan MSAT.

Pencabutan izin operasional dilakukan karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalang kepolisian saat hendak menangkap putranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dinilai melanggar asas kemaslahatan pesantren. (Asp)

Baca Juga:

Kementerian Agama Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

#Pondok Pesantren #Kasus Pencabulan #Kemenag
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Bagikan