Komisi VI DPR Dukung Danantara Larang 52 BUMN Lakukan Pergantian Direksi
                Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl RP Soeroso, Menteng, Jakarta. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiah, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Danantara yang melarang 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pergantian direksi hingga akhir tahun.
Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan stabilitas di tubuh BUMN serta mendorong fokus pada kinerja dan transformasi jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek yang sarat muatan politis.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Terlalu sering pergantian direksi dilakukan bukan karena evaluasi kinerja yang objektif, tetapi karena alasan yang justru kontraproduktif terhadap kemajuan BUMN,” ujar Imas di Jakarta, Senin (7/7).
Lebih lanjut, Imas menyoroti pentingnya pembenahan sistem keuangan di BUMN agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa manipulasi atau rekayasa laporan keuangan untuk menampilkan laba semu harus dihentikan.
“BUMN harus menjadi contoh dalam tata kelola keuangan yang bersih. Tidak boleh lagi ada praktik rekayasa laba yang justru menyesatkan publik dan mengaburkan kondisi riil perusahaan,” tegasnya.
Baca juga:
889 BUMN Harus Satu Komando di Bawah Danantara, Bisnis Bakal Dikonsolidasikan
Imas juga mendorong peningkatan fungsi pengawasan oleh Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi VI DPR RI untuk memastikan bahwa laporan keuangan BUMN benar-benar mencerminkan kinerja yang riil dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Saya kira dukungan politik yang kuat dan pengawasan yang konsisten bisa menjadikan BUMN pilar utama pembangunan nasional yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak perlu," pungkasnya.
Sebelumnya, Danantara melarang 52 BUMN melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun ini.
Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada seluruh Direktur Utama BUMN yang sahamnya telah di-inbreng ke dalam Holding Operasional (HO) BPI Danantara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025.
"Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," tulis isi surat edaran yang ditandatangani Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, seperti dikutip Selasa, 1 Juli 2025. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
                      Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
                      Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
                      OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
                      2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
                      Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
                      DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
                      Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
                      BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T