Komisi V DPR Soroti Potensi Kemacetan di Tol Cikampek saat Arus Mudik Lebaran

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 27 Maret 2023
Komisi V DPR Soroti Potensi Kemacetan di Tol Cikampek saat Arus Mudik Lebaran

Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek. ANTARA/HO-Jasa Marga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Persiapan mudik Lebaran 2023 diprediksi bakal jadi tugas berat untuk diselesaikan pemerintah.

Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran 2023.

Baca Juga:

Menhub Minta Kementerian dan Swasta Gelar Mudik Gratis

Kemenhub, lanjut Toriq wajib melakukan sejumlah persiapan agar potensi mobilisasi 123,8 juta orang yang diperkirakan mudik tahun ini lancar dan terkendali.

Toriq mengingatkan, titik-titik khusus seperti jalur tol Jakarta ke arah Cikampek tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat harus bisa diatasi.

Sebab, lokasi tersebut adalah penghubung pemudik dari wilayah barat Jawa khususnya Jabotabek menuju Jawa Tengah dan Timur.

“Jadi harus ada rekayasa lalu lintas yang tepat,” ujar Legislator Fraksi PKS tersebut, Senin (27/3).

Menurutnya, di hari biasa (normal), mulai KM 40-an arah Cikampek sudah terjadi perlambatan hingga KM 56.

Maka, sambung Toriq, bisa dibayangkan jika terjadi lonjakan pemudik sebagaimana survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub.

“Saya minta segala penyebab perlambatan dan atau kemacetan di jalan tol segera diidentifikasi. Tak hanya tol Cikampek, seluruhnya," ungkapnya.

Baca Juga:

Nikmati Tarif Mudik Lebaran Menarik dari KAI

Ia yakin, tanpa antisipasi yang cermat, akan timbul kemacetan yang panjang dan lama

"Perlu carikan solusi, jika karena kerusakan, segera diperbaiki dan selesai sebelum mudik,” pungkas Toriq.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023.

Dengan demikian, cuti bersama Lebaran 2023 akan berlangsung sepanjang tujuh hari (19-25 April 2023).

Jadwal ini berubah dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Dari SKB, cuti bersama ditetapkan pada 21-26 April 2023. (Knu)

Baca Juga:

Pilihan Mobil Keren untuk Mudik, 3 Fitur ini Wajib Ada

#Tol Cikampek-Palimanan #Tol Jakarta-Cikampek #Arus Mudik #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan