MERAHPUTIH.COM - KASUS meninggalnya dokter magang Myta Aprilia Azmi mendapat perhatian dari Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk meminta penjelasan terkait dengan dugaan kelebihan jam kerja yang dialami dokter magang.
“Pada sidang nanti akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes,” kata Yahya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5).
Yahya menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter magang, terutama terkait dengan jam kerja yang disebut sering melebihi batas maksimal.
“Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu. Ini sesuai standar WHO,” ujarnya.
Baca juga:
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Politikus Golkar itu mengatakan fakta di lapangan menunjukkan masih ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja. Oleh karena itu, dia mengusulkan penerapan absensi digital agar jam kerja para dokter bisa dipantau secara ketat. "Perlu dipertimbangkan membuat absensi digital agar dapat memonitor jam kerja tersebut,” katanya.
Selain itu, Yahya juga menyoroti pentingnya pendampingan dokter pembimbing terhadap peserta internship untuk mencegah malapraktik. Dia mendorong pemerintah daerah memberikan insentif tambahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dokter internship.
Yahya meminta hak cuti dokter magang tetap diberikan tanpa pemotongan apabila terjadi kondisi force majeure seperti sakit atau keluarga inti meninggal dunia. Tak hanya itu, dia mengusulkan calon peserta magang menjalani medical check up sebelum bertugas.
“Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter magang untuk mengetahui status kesehatan mereka,” tuturnya.
Kasus meninggalnya dr Myta sebelumnya terungkap lewat investigasi Kemenkes. Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Supatra mengungkap adanya indikasi kelebihan jam kerja pada peserta internship.
Kemenkes juga menemukan dugaan manipulasi jadwal presensi untuk membuat jam kerja terlihat normal saat investigasi dilakukan.
“Dalam praktiknya, peserta rata-rata pulang lebih dari pukul 02.00, bahkan ada sampai pukul 16.00,” kata Rudi dalam konferensi pers di gedung Kemenkes, Kamis (7/5). (Pon)
Baca juga:
Dokter Magang Meninggal, Kemenkes Akui Jam Kerja Sampai 51,4 Jam Seminggu