Komisi III Minta Seleksi Paspampres Dievaluasi Total
Tiga anggota TNI yakni Praja J, Praka Riswandi Manik, Praka HS jadi tersangka penculikan Imam Masykur hingga tewas. Foto: TNI AD
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mendukung usulan agar sistem seleksi dan rekrutmen anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dievaluasi total.
Evaluasi total seleksi dan rekrutmen perlu dilakukan lantaran penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik kepada Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh.
Baca Juga
Hubungan Oknum Paspampres dengan Korban yang Dianiaya hingga Tewas
“Agar anggota Paspampres tidak bertindak abuse of power menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, sementara tugas dia sungguh besar dan mulia menjaga keamananan presiden dan wakil presiden,” kata anggota Komisi III DPR RI, Santoso, Selasa,(29/8).
Dikatakannya, untuk menjadi anggota Paspampres harus melewati banyak seleksi termasuk soal psikologis. Dia menduga ada kelalaian dalam seleksi dan rekrutmen Paspampres.
“Memang menurut saya Paspampres dalam hal ini kecolongan karena untuk menjadi anggota Paspampres banyak seleksi begitu ketat, begitu pula tentang seleksi psikologi untuk itu harapannya kedepan tidak lagi terjadi seperti ini,” jelas dia.
Baca Juga
Anggota Paspampres Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Seleksi Rekrutmen Harus Diperketat
Politikus Demokrat ini berharap, Komisi I DPR selaku mitra kerja dari TNI mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terhadap seleksi dan rekrutmen anggota Paspampres.
“Kalau TNI itu kan adanya di komisi I saya komisi III, tapi harapannya meskipun komisi III bukan mitra dengan TNI. Kita berharap komisi I terlibat di dalam ikut memberi masukan agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal seperti ini,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Oknum Paspampres Pembunuh Pria Asal Aceh Bakal Dihukum Berat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden