Komisi III Minta Polri Jangan Hanya 'Gercep' Tangani Kasus Viral

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 15 Agustus 2024
Komisi III Minta Polri Jangan Hanya 'Gercep' Tangani Kasus Viral

Screenshoot video kekerasan terhadap selebgram Intan Nabila.(foto: Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya, Amor Toreador, mendapatkan respons cepat dari pihak kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez berharap agar pihak kepolisian bisa bekerja cepat pada kasus-kasus lain yang tidak viral seperti pada kasus ini.

"Kami di DPR pasti akan mendukung kerja-kerja penegak hukum, dan berharap untuk kasus yang tidak viral, Polisi juga harus gercep (gerak cepat) seperti ini. Terutama bagi rakyat kecil yang tidak memiliki privilese,” kata Gilang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Diketahui, kasus ini berawal dari postingan Cut Intan sendiri yang menunjukkan video penganiayaan dirinya oleh sang suami. Postingan yang dibuat Intan pada Selasa (13/8) pagi langsung viral dan mendapat perhatian besar publik karena aksi suaminya.

Baca juga:

Suami Hapus Video Diduga Picu Penganiayaan Terhadap Selebgram Intan Nabila

Cut Intan kemudian melakukan pelaporan ke kepolisan pada sore hari dan Amor Toreador ditangkap di malam harinya di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, diduga saat hendak melarikan diri. Gilang menyoroti kecepatan aksi kepolisian menangani kasus KDRT itu.

“Ini adalah sesuatu yang baik, dan harus terus dilanjutkan. Kasus Cut Intan Nabila menjadi pengingat bahwa sebenarnya kepolisan bisa bertindak cepat dan efektif dalam penegakan hukum," tuturnya.

Gilang menekankan kecepatan aksi kepolisian juga harus dilakukan pada semua kasus KDRT yang dialami masyarakat. Ia kemudian menyinggung soal fenomena no viral no justice seperti yang disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani beberapa waktu lalu.

“Penanganan kasus yang cepat itu adalah hak setiap korban, bukan hak istimewa yang bergantung pada perhatian media atau publik. Aparat penegak hukum dan Pemerintah harus memastikan bahwa semua kasus ditangani dengan respons yang konsisten dan adil, tanpa menunggu viral," papar Gilang.

Baca juga:

Dugaan KDRT Selebgram Intan Nabila, Polisi Turun Tangan

Kendati demikian, Gilang memberikan apresiasi kepada kepolisian yang dapat menangkap pelaku dengan cepat dan berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan apalagi sudah menjadi perhatian besar publik.

"Tidak boleh ada kesenjangan dalam penegakan hukum," tutup legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini. (pon)

#Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan