Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komisi III Minta Polri Jangan Hanya 'Gercep' Tangani Kasus Viral

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 15 Agustus 2024
Komisi III Minta Polri Jangan Hanya 'Gercep' Tangani Kasus Viral

Screenshoot video kekerasan terhadap selebgram Intan Nabila.(foto: Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya, Amor Toreador, mendapatkan respons cepat dari pihak kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez berharap agar pihak kepolisian bisa bekerja cepat pada kasus-kasus lain yang tidak viral seperti pada kasus ini.

"Kami di DPR pasti akan mendukung kerja-kerja penegak hukum, dan berharap untuk kasus yang tidak viral, Polisi juga harus gercep (gerak cepat) seperti ini. Terutama bagi rakyat kecil yang tidak memiliki privilese,” kata Gilang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Diketahui, kasus ini berawal dari postingan Cut Intan sendiri yang menunjukkan video penganiayaan dirinya oleh sang suami. Postingan yang dibuat Intan pada Selasa (13/8) pagi langsung viral dan mendapat perhatian besar publik karena aksi suaminya.

Baca juga:

Suami Hapus Video Diduga Picu Penganiayaan Terhadap Selebgram Intan Nabila

Cut Intan kemudian melakukan pelaporan ke kepolisan pada sore hari dan Amor Toreador ditangkap di malam harinya di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, diduga saat hendak melarikan diri. Gilang menyoroti kecepatan aksi kepolisian menangani kasus KDRT itu.

“Ini adalah sesuatu yang baik, dan harus terus dilanjutkan. Kasus Cut Intan Nabila menjadi pengingat bahwa sebenarnya kepolisan bisa bertindak cepat dan efektif dalam penegakan hukum," tuturnya.

Gilang menekankan kecepatan aksi kepolisian juga harus dilakukan pada semua kasus KDRT yang dialami masyarakat. Ia kemudian menyinggung soal fenomena no viral no justice seperti yang disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani beberapa waktu lalu.

“Penanganan kasus yang cepat itu adalah hak setiap korban, bukan hak istimewa yang bergantung pada perhatian media atau publik. Aparat penegak hukum dan Pemerintah harus memastikan bahwa semua kasus ditangani dengan respons yang konsisten dan adil, tanpa menunggu viral," papar Gilang.

Baca juga:

Dugaan KDRT Selebgram Intan Nabila, Polisi Turun Tangan

Kendati demikian, Gilang memberikan apresiasi kepada kepolisian yang dapat menangkap pelaku dengan cepat dan berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan apalagi sudah menjadi perhatian besar publik.

"Tidak boleh ada kesenjangan dalam penegakan hukum," tutup legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini. (pon)

#Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan