Komisi III DPR RI Investigasi Dugaan Eksploitasi Anak di Oriental Circus, Bakal Fokus pada Kontrak dan Tempat Tinggal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 April 2025
Komisi III DPR RI Investigasi Dugaan Eksploitasi Anak di Oriental Circus, Bakal Fokus pada Kontrak dan Tempat Tinggal

Mantan pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/4) (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

Bimantoro mempertanyakan alasan pihak OCI merekrut anak-anak di usia yang sangat dini, bahkan disebutkan ada yang mulai direkrut sejak usia lima tahun.

Bimantoro menyatakan ingin mengetahui niat awal perekrutan anak-anak tersebut untuk dijadikan pemain sirkus, dan apakah hal itu benar-benar disertai dengan komitmen untuk menyekolahkan mereka sebagaimana yang pernah disampaikan dalam kontrak.

Baca juga:

Pengakuan Mantan Pemain Oriental Circus Indonesia, Sempat Dirantai dan Dipukuli

“Bagaimana tentang kejelasan kontrak tersebut apakah memang dari niat awalnya memang benar-benar tidak mau menyekolahkan tetapi hanya untuk menjadikan pemain sirkus atau bagaimana?!,” tanya Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Hal ini ia ungkapkan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/4).

Selain itu, ia mengangkat persoalan mengenai kondisi tempat tinggal para korban saat menjadi pemain sirkus. Ia menyebut adanya perilaku tidak terpuji yang dialami korban selama tinggal di lingkungan tersebut. Menurutnya, hal itu sangat memprihatinkan terutama karena korban masih berusia dini saat itu.

“Saya ingin mendalami lagi bagaimana tempat tinggal mereka di sana pada saat itu sampai mereka ini mempunyai trauma yang luar biasa sekali dan saya ingin melihat apakah memang dari pihak pengelola ini menyediakan tempat tinggal yang baik juga untuk mereka,” katanya.

Baca juga:

Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya

Ia menyampaikan keinginannya untuk mengetahui apakah pihak pengelola benar-benar menyediakan tempat tinggal yang layak bagi para pemain, dan berharap para korban dapat menceritakan kondisi nyata yang mereka alami di lapangan.

Bimantoro menyatakan bahwa jumlah korban yang hadir bukan hanya satu orang, melainkan sebelas orang, sehingga menurutnya penting untuk mengungkap seluruh permasalahan ini secara terang-benderang.

Ia juga menegaskan agar para korban tidak ragu untuk menyampaikan seluruh unek-unek dan pengalaman mereka selama berada di bawah naungan OCI. “Karena itu Komisi III DPR RI siap membantu mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban.

#DPR RI #Taman Safari Indonesia #Sirkus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Bagikan