Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus Sabu 2 Ton, Tekankan Fungsi Pengawasan Penegak Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus Sabu 2 Ton, Tekankan Fungsi Pengawasan Penegak Hukum

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons pernyataan jaksa penuntut umum Muhammad Arfian yang meminta semua pihak, termasuk DPR, tidak mengintervensi proses hukum kasus penyelundupan sabu 2 ton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.


Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR tidak pernah melakukan intervensi teknis terhadap perkara yang sedang berjalan. Ia menyebut DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.


“Kami tidak mengintervensi pengadilan. Kami memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sesuai aturan,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).


Ia bahkan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur JPU Muhammad Arfian. Menurutnya, pernyataan Arfian secara tersirat, tapi tegas menyebut masyarakat dan DPR mengintervensi perkara tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadan.


"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," tutur dia.

Baca juga:

Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR




Habiburokhman menjelaskan tidak hanya DPR yang dapat menyampaikan pandangan terhadap proses peradilan. Masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan sikap kepada pengadilan melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan. Menurut dia, hal tersebut merupakan implementasi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kewajiban hakim menggali rasa keadilan di tengah masyarakat.


Komisi III, lanjut Habiburokhman, juga mengapresiasi sikap responsif Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap berbagai masukan lembaganya terkait dengan penegakan hukum.


Terkait dengan perkara Fandi Ramadan, ia menegaskan hukuman mati merupakan pidana alternatif yang menjadi upaya terakhir sehingga harus diterapkan secara sangat selektif sebagaimana diatur dalam KUHP. Habiburokhman juga menekankan DPR memiliki tanggung jawab kepada masyarakat atas penggunaan anggaran negara yang telah disetujui, termasuk untuk Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya agar berdampak pada peningkatan kinerja pengadilan.


Selain itu, Komisi III DPR juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan hakim ad hoc hingga 280 persen. Saat ini, DPR membahas RUU Jabatan Hakim yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan hakim.


Ia berharap peningkatan kesejahteraan aparat peradilan tersebut dapat diikuti peningkatan kualitas dan profesionalisme lembaga peradilan sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap keadilan.(Pon)

Baca juga:

ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan





#Komisi III DPR #Habiburokhman #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Bagikan