Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus Sabu 2 Ton, Tekankan Fungsi Pengawasan Penegak Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus Sabu 2 Ton, Tekankan Fungsi Pengawasan Penegak Hukum

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons pernyataan jaksa penuntut umum Muhammad Arfian yang meminta semua pihak, termasuk DPR, tidak mengintervensi proses hukum kasus penyelundupan sabu 2 ton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR tidak pernah melakukan intervensi teknis terhadap perkara yang sedang berjalan. Ia menyebut DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak mengintervensi pengadilan. Kami memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sesuai aturan,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Ia bahkan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur JPU Muhammad Arfian. Menurutnya, pernyataan Arfian secara tersirat, tapi tegas menyebut masyarakat dan DPR mengintervensi perkara tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadan.

"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," tutur dia.

Baca juga:

Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR



Habiburokhman menjelaskan tidak hanya DPR yang dapat menyampaikan pandangan terhadap proses peradilan. Masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan sikap kepada pengadilan melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan. Menurut dia, hal tersebut merupakan implementasi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kewajiban hakim menggali rasa keadilan di tengah masyarakat.

Komisi III, lanjut Habiburokhman, juga mengapresiasi sikap responsif Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap berbagai masukan lembaganya terkait dengan penegakan hukum.

Terkait dengan perkara Fandi Ramadan, ia menegaskan hukuman mati merupakan pidana alternatif yang menjadi upaya terakhir sehingga harus diterapkan secara sangat selektif sebagaimana diatur dalam KUHP. Habiburokhman juga menekankan DPR memiliki tanggung jawab kepada masyarakat atas penggunaan anggaran negara yang telah disetujui, termasuk untuk Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya agar berdampak pada peningkatan kinerja pengadilan.

Selain itu, Komisi III DPR juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan hakim ad hoc hingga 280 persen. Saat ini, DPR membahas RUU Jabatan Hakim yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan hakim.

Ia berharap peningkatan kesejahteraan aparat peradilan tersebut dapat diikuti peningkatan kualitas dan profesionalisme lembaga peradilan sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap keadilan.(Pon)

Baca juga:

ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan


#Komisi III DPR #Habiburokhman #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Bagikan