Komisi III bakal Panggil Kapolri soal Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai masa reses DPR berakhir. Pemanggilan Kapolri guna meminta penjelasan terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak Kapolri pasti kita undang ke komisi III DPR menjelaskan ini semua,” kata Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis,(11/8).
Baca Juga
Penjelasan Kapolri soal Kasus Brigadir J Dinilai Tegas dan Tak Cederai Hati Nurani
Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini mengungkapkan, pihaknya sudah saling berkomunikasi untuk membahas sejumlah hal termasuk saat rapat dengan Kapolri nanti.
“Ini di grup sudah wa-wa an. Apa yang akan dirapatkan komisi. Di rapat komisi itu kan kita punya tiga hak, yakni hak pengawasan, budget dan legislasi,” ujarnya.
Baca Juga
Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami
Selain membahas kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo bersama Kapolri, kata Bambang Pacul, Komisi III juga akan mengkaji soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini,” imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Bambang Pacul menuturkan, Komisi III akan menggelar rapat usai masa reses berakhir, pada 16 Agustus 2022. Komisi III juga akan membahas terkait dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejagung.
“Breakdown penetapannya kapan, itu setelah rapat internal. Mungkin 17 atau 18 (Agustus) bisa diketok jadwal rapatnya,” pungkas Bambang Pacul. (Pon)
Baca Juga
Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Fahmi Penasihat Ahli Kapolri Mengundurkan Diri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden