Komisi II DPR Sambut Baik Usulan KPK soal Penambahan Dana Parpol

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Komisi II DPR Sambut Baik Usulan KPK soal Penambahan Dana Parpol

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar partai politik (Parpol) mendapat dana besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Rekomendasi ini disambut baik Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.

"Ya kami melihat bahwa usulan dari Wakil Ketua KPK itu sangat bagus," kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5).

Legislator Partai Gerindra ini menilai usulan lembaga antirasuah tersebut sangat baik sekali untuk parpol.

“Kenapa? Pertama kan begini ya, saat ini partai politik diberi oleh APBN itu per-suara itu hanya Rp 1.000. Nah menurut kami itu kan sangat kecil,” ujarnya.

Baca juga:

PDIP Siap Diskusi Soal Wacana Peningkatan Dana Parpol, Ikut Undangan KPK

Bahtra melanjutkan, dengan dana yang sangat kecil itu justru parpol harus mengerjakan banyak kegiatan, mulai dari tingkat lokal hingga pusat.

“Misalnya, caleg-caleg kan harus melalui partai politik. Bupati, walikota, gubernur, bahkan presiden harus ada rekomendasi partai politik. Artinya apa? Partai politik tentu membutuhkan biaya untuk melakukan kaderisasi,” jelasnya.

Menurut dia, parpol membutuhkan biaya untuk melakukan kaderisasi. Jika dana ditingkatkan, ia yakin parpol kedepannya tidak lagi melakukan rekrutmen kader yang sifatnya instan atau comotan.

“Nah kita ingin bahwa partai politik menjalankan fungsinya dengan bagus. Apa itu fungsinya dengan bagus? Dia harus melakukan kaderisasi. Untuk melakukan kaderisasi tentu dia butuh biaya,” paparnya.

Baca juga:

4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik

Selain itu, kata Bahtra, parpol memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Kata dia, peningkatan dana parpol memang sangat bagus. Dengan catatan, tetap bisa diaudit langsung oleh masyarakat secara terbuka dan transparan.

“Saya enggak tahu ya nanti berapa yang disepakati, apakah Rp 10 ribu per suara, Rp20 ribu per suara, atau bahkan bisa lebih. Tapi yang paling penting adalah pertanggungjawabannya,” tuturnya.

“Itu harus dikawal oleh publik. Atau misalnya kalau perlu audit independen, dananya dipergunakan untuk apa saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan partai politik diberikan dana besar dari APBN. Usulan itu bertujuan agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.

"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik," kata Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis (15/5). (Pon)

#KPK #Dana Parpol #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan