Komisi II DPR RI Berencana Membuat Omnibus Law Tentang Politik


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bakal menunggu terlebih dahulu momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu terkait adanya usulan agar KPU diubah menjadi lembaga ad hoc.
Ia menghargai adanya usulan tersebut dan berbagai aspirasi lainnya yang berkembang. Menurut dia, Komisi II DPR RI berencana untuk membuat Omnibus Law tentang Politik yang di dalamnya juga memuat RUU Pemilu.
"Di dalamnya terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang sekarang dijadikan satu UU Politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan Hukum Acara sengketa Pemilu dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan Pemilu," kata Rifqi di Jakarta, Sabtu (23/11).
Baca juga:
Luthfi Ngaku Bakal Nyoblos di Solo, KPU Tegaskan Belum Masuk DPT
Namun, dia mengatakan Komisi II DPR belum menjadwalkan pembahasan terhadap kedudukan KPU dan Bawaslu, terutama di tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai di tingkat TPS, KPPS, dan pengawas.
Pasalnya, menurut dia, sejauh ini Komisi II DPR RI masih akan fokus terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan bahwa RUU itu masuk ke dalam daftar Program Leguslasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi II DPR RI.
Walaupun begitu, RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Pemilu juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
