Komisi I Pastikan Akan Konfirmasi Kabar Hacker Tiongkok Bobol Situs BIN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 September 2021
Komisi I Pastikan Akan Konfirmasi Kabar Hacker Tiongkok Bobol Situs BIN

Tangkapan layar Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid, Minggu (15/8/2021). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi I DPR memastikan akan melakukan konfirmasi terkait kabar adanya hacker Tiongkok yang telah menembus jaringan internal Badan Intelijen Negara (BIN) dan sejumlah kementerian/lembaga pemerintah Indonesia.

"Kita mengonfirmasi, belum ada penjelasan lah dari lembaga-lembaga yang disebutkan. Apakah benar apa tidak, nanti ini urusan atau hubungan Indonesia dengan negara lain. Jadi harus betul hati-hati," kata Ketua Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Senin, (13/9).

Terkait untuk kebocoran data BIN, politikus Golkar ini menekankan, akan segera melakukan komunikasi.

Baca Juga:

Situs BIN Dibobol Hacker Tiongkok, DPR Minta Pemerintah Serius Lindungi Data Strategis

"Kami akan melakukan komunikasi dengan mitra kami BIN, sampai saat ini kami belum menerima informasi. Jadi betul atau tidaknya informasi itu kita harus cek," ujarnya.

Meutya hingga saat ini juga masih mempertanyakan kementerian mana saja yang jaringannya sudah diretas.

"Kami belum nerima laporan, jadi belum tentu informasi tersebut betul," kata Meutya.

 Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/geralt)
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/geralt)

Diberitakan sebelumnya The Record berdasarkan laporan dari Insikt Group, divisi riset ancaman siber milik Recorded Future, menyatakan bahwa grup hacker Mustang Panda adalah kelompok peretas dengan aksi spionase siber di Asia Tenggara.

Inasikt menemukan bahwa pada bulan April 2021, ada malware PlugX dari Mustang Panda di dalam jaringan pemerintah Indonesia. (Pon)

Baca Juga:

Pemuda Peretas Situs Setkab Sudah Bobol Lebih dari 600 Website

#Meutya Hafid #Peretasan #BIN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Berita Foto
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan saat Raker dengan Komisi I di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Komisi I DPR RI bersama Menkomdigi Meutya Hafid membahas regulasi transfer data internasional dalam kesepakatan ART RI-AS, termasuk keamanan siber dan kedaulatan digital.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
ShowBiz
Jungkook BTS Ditarget Peretas, Incar Aset Senilai Rp 448 Miliar
Antara Agustus 2023 hingga April 2025, kelompok tersebut diduga secara ilegal mengakses situs milik operator seluler murah dan berbagai perusahaan lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Jungkook BTS Ditarget Peretas, Incar Aset Senilai Rp 448 Miliar
Indonesia
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Menkomdigi Meutya Hafid optimistis Roblox segera patuhi PP Tunas, setelah YouTube resmi ikut aturan batasan usia 16 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Indonesia
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
YouTube Indonesia resmi patuhi aturan pemerintah dengan batas usia minimum 16 tahun dan penghapusan iklan untuk anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
Indonesia
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Indonesia
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Komdigi akan menerapkan aturan pembatasan usia akses platform digital bagi anak mulai 28 Maret 2026. Platform digital wajib melindungi anak sesuai PP Tunas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Indonesia
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan data konsumen Indonesia tetap aman meski ada perjanjian dagang ART antara RI dan AS. Pemerintah menjamin perlindungan sesuai UU PDP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Bagikan