Komentari Status Red Notice Djoko Tjandra Hilang, Jaksa Agung: Itu Selamanya Sampai Tertangkap
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (istimewa)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari titik temu terkait hilangnya status red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Hilangnya status red notice itu yang menyebabkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bebas keluar masuk Indonesia untuk membuat KTP elektronik dan paspor.
Baca Juga:
"Sebenarnya red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut. Selamanya (masa berlaku) sampai ketangkap," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, red notice terhadap Djoko sudah diajukan ke Interpol sejak 2009. Pada 27 Juni 2020, diajukan kembali red notice untuk identitas terbaru dari Djoko.
"Pada 27 Juni kemarin itu terkait adanya kartu tanda penduduk (KTP) baru yang terbit tanggal 8 Juni," kata Hari.
Kejagung meminta Ditjen Imigrasi mencabut paspor Djoko. Hal ini mencegah Djoko bepergian melalui jalur legal.
Red notice berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia. Dalam kasus Djoko Tjandra, yang bersangkutan belum tertangkap dan belum meninggal dunia.
Dari penjelasan yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM, Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol kepada pihak imigrasi bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Ditjen Imigrasi pun menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Imbasnya, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk membuat KTP elektronik, paspor, dan mendaftarkan PK.
Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, hilangnya status red notice atas nama Djoko Tjandra merupakan masalah dari NCB Interpol Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
MAKI Bakal Serahkan Bukti Keterlibatan Instansi dalam Kasus Djoko Tjandra ke DPR
Bagikan
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8