Komentari Status Red Notice Djoko Tjandra Hilang, Jaksa Agung: Itu Selamanya Sampai Tertangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juli 2020
Komentari Status Red Notice Djoko Tjandra Hilang, Jaksa Agung: Itu Selamanya Sampai Tertangkap

Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari titik temu terkait hilangnya status red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Hilangnya status red notice itu yang menyebabkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bebas keluar masuk Indonesia untuk membuat KTP elektronik dan paspor.

Baca Juga:

DPR Sebut Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Benahi Imigrasi

"Sebenarnya red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut. Selamanya (masa berlaku) sampai ketangkap," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, red notice terhadap Djoko sudah diajukan ke Interpol sejak 2009. Pada 27 Juni 2020, diajukan kembali red notice untuk identitas terbaru dari Djoko.

"Pada 27 Juni kemarin itu terkait adanya kartu tanda penduduk (KTP) baru yang terbit tanggal 8 Juni," kata Hari.

Kejagung meminta Ditjen Imigrasi mencabut paspor Djoko. Hal ini mencegah Djoko bepergian melalui jalur legal.

Foto Dokumentasi - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa. (FOTO ANTARA/Maha Eka Swasta)
Foto Dokumentasi - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa. (FOTO ANTARA/Maha Eka Swasta)

Red notice berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia. Dalam kasus Djoko Tjandra, yang bersangkutan belum tertangkap dan belum meninggal dunia.

Dari penjelasan yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM, Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol kepada pihak imigrasi bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Propam Selidiki Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra

Ditjen Imigrasi pun menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Imbasnya, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk membuat KTP elektronik, paspor, dan mendaftarkan PK.

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, hilangnya status red notice atas nama Djoko Tjandra merupakan masalah dari NCB Interpol Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

MAKI Bakal Serahkan Bukti Keterlibatan Instansi dalam Kasus Djoko Tjandra ke DPR

#Djoko Tjandra # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Bagikan