Propam Selidiki Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Kepolisian mendalami dugaan penerbitan surat jalan yang diduga dikeluarkan oleh salah satu anggota polisi, kepada terdakwa kasus pengalihan hak tagih pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar, Djoko Tjandra hingga bisa bebas berada di Ibu Kota.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait jika terbukti melakukan pelangggaran.
"Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas," ucap dia kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2020.
Ia menegaskan, peringatan bagi anggota lain guna agar tetap menjaga martabat Korps Bhayangkara.
Baca Juga:
KPK Wajib Dalami Peran Adik Nazarudin di Kasus Suap Bowo Sidik
"Itu komitmen untuk jaga institusi. Namun tetap kita periksa dulu di Div Propam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," kata mantan ajudan Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Djoko sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, berada di Indonesia untuk mengurus KTP Elektronik dan mendapatkan paspor baru di Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
Sempat Dicap Cuma Gertak Sambal, Reshuffle Kabinet Diprediksi Sudah Dekat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar