MerahPutih.com - Koalisi Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review atau uji materi Hak Angket DPR mengenai Pasal 79 Ayat (3) dan Pasal 199 Ayat (3) UU MD3 kepada Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (20/7).
Pemohon adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch (ICW), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Kami meminta (MK) tafsirkan Pasal 79 Ayat 3 dan 119 Ayat 3 tentang kewenangan DPR melakukan hak angket terhadap KPK. Kami berpendapaat bahwa DPR tidak berwenang, tidak bisa melakukan hak angket kepada KPK," kata Muhammad Isnur di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/7).
Menurut undang-undang, kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI ini, tafsir yang ada seharusnya KPK itu lembaga independen yang tidak bisa diawasi oleh lembaga mana pun.
"Dan menurut putusan MK tahun 2006, KPK juga digolongkan terhadap lembaga yudikatif yang tidak bisa diberikan hak angket oleh DPR, diselidiki," katanya.
Lebih lanjut Isnur menuturkan, hak angket yang digulirkan oleh DPR terhadap KPK cacat prosedur. Sebab, dalam Pasal 199 Ayat 3 persetujuan hak angket harus dihadiri minimal setengah anggota DPR.
"Dari setengah dihadiri anggota DPR, kuorum harus disetujui setengah peserta yang hadir. Jadi, kalau mau tertib aturan harus 140 anggota DPR. Faktanya itu tidak terjadi di DPR," ucapnya.
"Kami juga memohon adanya provisi agar MK menghentikan proses yang selama ini ada di DPR karena tidak sah. Dan dihentikan demi hukum, sampai putusan MK ini berlaku," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait Hak Angket DPR lainnya di: Dinilai Keliru, KPK Gugat Pasal Hak Angket DPR