Koalisi Masyarakat Sipil Deklarasikan 11 April Hari Teror Pemberantasan Korupsi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 11 April 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Deklarasikan 11 April Hari Teror Pemberantasan Korupsi

Acara dua tahun Novel di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil bersama Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mendeklarasikan 11 April sebagai Hari Teror terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Deklarasi yang dipimpin Ketua WP-KPK, Yudi Purnomo ini dibacakan di panggung peringatan 2 tahun kasus teror terhadap Novel di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

Sejumlah tokoh yang turut membacakan deklarasi ini, di antaranya tiga mantan Komisioner KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas, aktivis HAM Nursjahbani Katjasungkana serta sejumlah aktivis antikorupsi lainnya.

Selain ikut membacakan deklarasi, Novel juga menerima karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadapnya. Dia juga menerima poster petisi dukungan agar kasus teror yang dialami segera terungkap.

Selain mendeklarasikan 11 April sebagai Hari Teror terhadap Pemberantasan Korupsi, dalam deklarasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil , WP-KPK, dan Novel menuntut Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dan segera mengungkap teror-teror yang dialami pegawai KPK, pegiat HAM, buruh, tani dan elemen masyarakat lainnya.

Berikut isi deklarasi yang dibacakan WP-KPK, Novel dan aktivis antikorupsi:

Kami para tokoh masyarakat, akademisi, buruh, mahasiswa, aktivis, supir, dan para pekerja, beserta putra dan putri bangsa Indonesia mendeklarasikan bahwa:

1. Mencanangkan tanggal 11 APRIL sebagai HARI TEROR terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pembela HAM di Indonesia;

2. Menolak segala bentuk kebohongan, kepura-puraan, dan kepalsuan semua pihak yang seolah-olah mendukung KPK.

3. Menuntut kepada Presiden RI untuk bersikap tegas dan terang memerangi Teror serta pelemahan terhadap KPK.

4. Menuntut Presiden RI untuk berhenti menunda-nunda pembentukan TGPF lndependen.

5. Menuntut kepada Presiden RI untuk memastikan pengungkapan 10 kasus teror terhadap KPK. beserta kasus" teror Iain yang menimpa pembela HAM, Pegiat antikorupsi, aktivis sosial, buruh, serta petani di Republik Indonesia. (Pon)

Baca Juga: Jubir: Keluhan Pegawai KPK Sudah Masuk Meja Pimpinan

#KPK #Novel Baswedan #Abraham Samad
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Bagikan