Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Koalisi Indonesia Bersatu Diklaim Tetap Bertahan Jika Kompak Mendukung Ganjar

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 29 Mei 2023
Koalisi Indonesia Bersatu Diklaim Tetap Bertahan Jika Kompak Mendukung Ganjar

Viva Yoga Mauladi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eksistensi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tengah dipertanyakan. Sebab, mereka belum satu suara soal siapa Calon Presiden yang bakal diusung.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyebutkan KIB mempunyai potensi sama-sama mengusung Ganjar Pranowo yang sudah diusung secara resmi oleh PPP.

Baca Juga:

Koalisi Sipil Kritik KPU Beri Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

"Jika PAN dan Golkar satu pilihan dengan PPP, atau mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024, maka KIB tetap solid, kompak, dan calon yang diusung akan berpotensi menang. Karena ada penambahan basis sosial dan dukungan," ujar Viva kepada wartawan, Senin (29/5).

Viva menegaskan, secara komunikasi politik, KIB masih intens dan sering bertemu, meskipun PPP telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 bersama PDIP.

Menurut dia, KIB belum bisa dikatakan bubar dan tenggelam sebab PAN dan Golkar masih belum menetapkan nama calon.

"Saat ini anggota KIB masih satu rumah, cuma ada yang beda mimpi. Jika kemudian PAN dan Golkar berbeda pilihan dengan PPP, maka artinya KIB hanya tinggal pusara saja, alias sudah beda rumah dan beda mimpi. Beda pilihan calon di pilpres. Tetapi kan pilihannya bisa sama," jelas dia.

PAN, lanjut Viva, masih memiliki banyak pilihan berkoalisi. Selain tetap bersama KIB dan berpeluang mendukung Ganjar Pranowo, kata dia, PAN juga terbuka dengan potensi terwujudnya koalisi besar atau koalisi kebangsaan antara KKIR dan KIB (minus PPP).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Koalisi Dibubarkan Surya Paloh, Anies Batal Ikut Pilpres 2024

"Tentu ini menjadi kekuatan besar sehingga berpotensi memenangkan pilpres. Kami masih terus berkomunikasi dan semoga jodoh, ada ijab kabul dan menuju ke pelaminan," ungkap dia.

Menurut Viva, PAN juga bisa membuka poros keempat bersama Golkar yang belakangan menguat untuk mengusung Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Secara yuridis, jika Golkar dan PAN berkoalisi dan maju di pilpres telah memenuhi persyaratan di Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkhusus soal presidential treshold 20 persen kursi DPR RI.

"Meski sudah memenuhi syarat PT, PAN dan Golkar akan bertemu khusus dalam pembentukan koalisi di pilpres karena kami ingin memenangi pilpres. PAN ingin maju untuk menang, bukan maju untuk kalah," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Airlangga dan Cak Imin Bertemu, Bahas Kekuatan Koalisi Inti

#Koalisi Pilpres #PAN #Pemilu #Pemilu 2024 #Viva Yoga
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Bagikan