Koalisi Indonesia Bersatu Diklaim Tetap Bertahan Jika Kompak Mendukung Ganjar

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 29 Mei 2023
Koalisi Indonesia Bersatu Diklaim Tetap Bertahan Jika Kompak Mendukung Ganjar

Viva Yoga Mauladi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eksistensi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tengah dipertanyakan. Sebab, mereka belum satu suara soal siapa Calon Presiden yang bakal diusung.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyebutkan KIB mempunyai potensi sama-sama mengusung Ganjar Pranowo yang sudah diusung secara resmi oleh PPP.

Baca Juga:

Koalisi Sipil Kritik KPU Beri Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

"Jika PAN dan Golkar satu pilihan dengan PPP, atau mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024, maka KIB tetap solid, kompak, dan calon yang diusung akan berpotensi menang. Karena ada penambahan basis sosial dan dukungan," ujar Viva kepada wartawan, Senin (29/5).

Viva menegaskan, secara komunikasi politik, KIB masih intens dan sering bertemu, meskipun PPP telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 bersama PDIP.

Menurut dia, KIB belum bisa dikatakan bubar dan tenggelam sebab PAN dan Golkar masih belum menetapkan nama calon.

"Saat ini anggota KIB masih satu rumah, cuma ada yang beda mimpi. Jika kemudian PAN dan Golkar berbeda pilihan dengan PPP, maka artinya KIB hanya tinggal pusara saja, alias sudah beda rumah dan beda mimpi. Beda pilihan calon di pilpres. Tetapi kan pilihannya bisa sama," jelas dia.

PAN, lanjut Viva, masih memiliki banyak pilihan berkoalisi. Selain tetap bersama KIB dan berpeluang mendukung Ganjar Pranowo, kata dia, PAN juga terbuka dengan potensi terwujudnya koalisi besar atau koalisi kebangsaan antara KKIR dan KIB (minus PPP).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Koalisi Dibubarkan Surya Paloh, Anies Batal Ikut Pilpres 2024

"Tentu ini menjadi kekuatan besar sehingga berpotensi memenangkan pilpres. Kami masih terus berkomunikasi dan semoga jodoh, ada ijab kabul dan menuju ke pelaminan," ungkap dia.

Menurut Viva, PAN juga bisa membuka poros keempat bersama Golkar yang belakangan menguat untuk mengusung Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Secara yuridis, jika Golkar dan PAN berkoalisi dan maju di pilpres telah memenuhi persyaratan di Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkhusus soal presidential treshold 20 persen kursi DPR RI.

"Meski sudah memenuhi syarat PT, PAN dan Golkar akan bertemu khusus dalam pembentukan koalisi di pilpres karena kami ingin memenangi pilpres. PAN ingin maju untuk menang, bukan maju untuk kalah," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Airlangga dan Cak Imin Bertemu, Bahas Kekuatan Koalisi Inti

#Koalisi Pilpres #PAN #Pemilu #Pemilu 2024 #Viva Yoga
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan