Kini, Vaksinasi Gotong Royong Bisa Gunakan Merek Vaksin COVID-19 yang Digratiskan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juni 2021
Kini, Vaksinasi Gotong Royong Bisa Gunakan Merek Vaksin COVID-19 yang Digratiskan

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan melakukan perubahan aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong-rotong terutamaterkait jenis vaksin yang diberikan. Kini,vaksinasi goton royong atau yang dibayar oleh perusahaan bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan yang dilakukan secara gratis oleh pemerintah.

Kemenkes menegaskan, perubahan ini dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional dan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021.

Baca Juga:

Pengusaha Sanggupi Harga Vaksinasi Gotong Royong Rp879.140 Per Sekali Suntik

Aturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Tetapi, vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Dalam PMK yang baru ini mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Kemenkes menetapkan, untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Vaksinasi COVID-19. (Foto:  Antara)
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)

Sebelumnya, jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi Gotong Royong ini tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program Pemerintah. Sehingga vaksin gotong-royong ini menggunakan vaksin buatan Sinopharm.

Vaksinasi Gotong Royong ini merupakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Indonesia sampai 31 Mei, mempunyai 75,9 juta dosis berbagai macam merek vaksin COVID-19. Ketersediaan pasokan vaksin tersebut dapat digunakan untuk melakukan vaksinasi kepada lebih kurang 37,5 juta penduduk Indonesia dari target 181,5 juta penduduk yang akan divaksinasi. Adapun cakupan vaksinasi sampai akhir Mei, mencapai 27 juta dosis vaksin. (Asp)

Baca Juga:

Menkes Pastikan Peserta Vaksinasi Gotong Royong Tak Dikenakan Biaya

#Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #Harga Vaksin COVID-19 #Vaksin Gotong Royong #Kemenkes #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen tidak menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Kasus ijazah Jokowi kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat pun mengajukan banding atas kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Indonesia
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang dokter guna mengurangi ketimpangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Indonesia
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Perubahan aturan program mencakup jam kerja, kesejahteraan, hak cuti, hingga evaluasi akhir periode magang dokter.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Indonesia
Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Pendamping Piket Malam IGD Lepas Tangan Malah Pergi Merokok
Hasil investigasi Kemenkes ungkap oknum dokter pendamping di IGD RSUD KH Daud Arif sering melepas tanggung jawab, bahkan merokok di kantin, saat dokter magang menangani pasien sendiri.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Pendamping Piket Malam IGD Lepas Tangan Malah Pergi Merokok
Indonesia
Investigasi Kematian dr. Myta, Kemenkes Temukan Dokter Pendamping Manipulasi Laporan Jam Kerja Magang
Investigasi juga menemukan praktik tidak etis di stase IGD, terdapat oknum dokter pendamping lebih banyak menyerahkan penanganan pasien kepada dokter magang dengan alasan agar mereka belajar.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Investigasi Kematian dr. Myta, Kemenkes Temukan Dokter Pendamping Manipulasi Laporan Jam Kerja Magang
Indonesia
Dokter Magang Meninggal, Kemenkes Akui Jam Kerja Sampai 51,4 Jam Seminggu
Patut diduga pendamping melakukan manipulasi jadwal dan presensi peserta internship. Kemenkes menampilkan chat antara dr J dan seorang peserta magang, di mana dr J meminta peserta untuk mengedit jadwal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Dokter Magang Meninggal, Kemenkes Akui Jam Kerja Sampai 51,4 Jam Seminggu
Bagikan