KIB Ogah Umumkan Capres Karena Takut Jadi Krikil Bagi Jokowi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Oktober 2022
KIB Ogah Umumkan Capres Karena Takut Jadi Krikil Bagi Jokowi

Ketum Parpol KIB di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Indonesia Bersatu memastikan akan menbahas calon presiden dan wakil presiden pada babak akhir. Koalisi yang terdiri dari PAN, PPP dan Golkar tidak ingin buru-buru deklarasi.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan hal itu sudah menjadi kesepakatan. Koalisi lebih memilih dan fokus untuk memikirkan dan menyusun konsep.

Baca Juga:

Kesiapan Ganjar Jadi Capres Isyaratkan PDIP Segera Bentuk Koalisi

"Dengan konsep-konsep yang ada, persoalan siapa presidennya tentu akan kita tentukan pada akhirnya, pada waktunya. Tapi, yang penting adalah konsepnya dulu, visi misinya kemana," ujarnya di Jakarta. Kamis (20/10).

Ia memastikan, alih-alih menjual politik identitas, pihaknya ingin mengedepankan konsep dan gagasan dalam persaingan politik untuk bisa memenangkan Pemilu 2024.

"KIB itu ngajak kita berpikir, memang tidak mudah, jual konsep gagasan memang tidak mudah. Tapi, kalau jual cebong, kadrun, itu kayaknya cepat gitu, tapi masak enggak bosen kita jualan seperti itu terus?" tuturnya.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan alasan KIB tidak terburu-buru menentukan capres yang diusung karena tidak ingin membeli kucing dalam karung.

"KIB tidak mau membeli kucing dalam karung. Masalahnya kalau ada kucingnya, alhamdulillah, kalau tidak ada? Itu yang masalah," ujarnya.

Ia mengatakan, mendengung-dengungkan usungan capres di tengah ketidakpastian global saat ini akan menjadi kontraproduktif karena yang lebih utama justru menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut.

"KIB menghormati Pak Presiden akan ada kerikil di sepatu, kalau terlalu banyak capres yang di-annaounce (diumumkan) sebelum waktunya karena kita sedang menghadapi tantangan ketidakpastian yang tinggi," kata Airlangga.

Menurutnya, saat ini, bukan waktunya untuk saling berbeda pendapat terhadap hal yang belum waktunya.

"Ini akan menjadi tidak produktif,"

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menyatakan, bahwa KIB mematangkan konsep dan visi misi terlebih dahulu sehingga capres ditentukan pada akhir, terlebih banyak parameter yang juga dijadikan pertimbangan.

"Sehingga pikiran kita di internal parpol sendiri kan banyak yang punya kapasitas, berkompetensi untuk membangun bangsa ini. Makanya itu ngapain harus nyari ke luar?" ucapnya.

Partai NasDem telah mengumumkan akan mengusung Anies Baswedan sebagai Capres. Sedangkan Ganjar Pranowo sudah menyatakan kesiapanya jika dicalonkan parpol dan didukung PSI. Selain itu, Rakernas Partai Gerindra menetapkan mengusung Prabowo Subianto. (Pon)

Baca Juga:

Elite PDIP Minta Ganjar Hormati Megawati soal Capres

#Partai Politik #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan