Ketua MKMK: Revisi UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Secara Telanjang Putusan MK
Arsip - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai langkah Badan Legislatif DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada baru merupakan bentuk pembangkangan secara telanjang terhadap putusan MK.
"Cara (Baleg) ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna, saat dikonfirmasi media, di Jakarta, Rabu (21/8).
Namun, Palguna mengakui MKMK tidak bisa bersikap apa-apa terkait dinamika yang terjadi di antara pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, terkait pengesahan RUU Pilkada baru. Alasannya, lanjut dia, karena MKMK memang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Baleg.
Menurut Palguna, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR sudah berada di luar kewenangan MK. Kini, dia hanya bisa menyerahkan terhadap publik untuk menyingkapi apa yang dilakukan Baleg DPR.
Baca juga:
Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'
"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society (masyarakat sipil) serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan. MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," tandas Palguna.
Selasa (20/8) kemarin dilansir dari Antara, MK memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca juga:
Tanggapi DPR Anulir Putusan MK, Jokowi Minta Hormati Masing-Masing Lembaga
Sementara itu, Badan Legislasi DPR langsung menggelar pembahasan RUU Pilkada hari ini. Beleg mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Bagi partai yang memiliki kursi di DPR tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan MA yang dihitung sejak pelantikan, sekaligus menganulir putusan MK.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih". (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah