Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketua MKMK: Revisi UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Secara Telanjang Putusan MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 21 Agustus 2024
Ketua MKMK: Revisi UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Secara Telanjang Putusan MK

Arsip - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai langkah Badan Legislatif DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada baru merupakan bentuk pembangkangan secara telanjang terhadap putusan MK.

"Cara (Baleg) ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna, saat dikonfirmasi media, di Jakarta, Rabu (21/8).

Namun, Palguna mengakui MKMK tidak bisa bersikap apa-apa terkait dinamika yang terjadi di antara pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, terkait pengesahan RUU Pilkada baru. Alasannya, lanjut dia, karena MKMK memang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Baleg.

Menurut Palguna, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR sudah berada di luar kewenangan MK. Kini, dia hanya bisa menyerahkan terhadap publik untuk menyingkapi apa yang dilakukan Baleg DPR.

Baca juga:

Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'

"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society (masyarakat sipil) serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan. MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," tandas Palguna.

Selasa (20/8) kemarin dilansir dari Antara, MK memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Baca juga:

Tanggapi DPR Anulir Putusan MK, Jokowi Minta Hormati Masing-Masing Lembaga

Sementara itu, Badan Legislasi DPR langsung menggelar pembahasan RUU Pilkada hari ini. Beleg mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Bagi partai yang memiliki kursi di DPR tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan MA yang dihitung sejak pelantikan, sekaligus menganulir putusan MK.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih". (*)

#Pilkada 2024 #DPR #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 42 menit lalu
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Bagikan