Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketua MK Suhartoyo Punya Harta Rp 14,74 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 November 2023
Ketua MK Suhartoyo Punya Harta Rp 14,74 Miliar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memberi keterangan kepada awak media di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, yang dicopot melalui keputusan Majelis Kehormatan MK.

Suhartoyo akan resmi dilantik menjadi Ketua MK di Gedung MK, Jakarta pada Senin (13/11) mendatang.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang dilihat Merahputih.com, Kamis (9/11), Suhartoyo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14,74 miliar.

Baca Juga:

Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Pria kelahiran 15 November 1959 ini terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.

Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, harta Suhartoyo terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Sleman, Kota Metro, Lampung Tengah, dan Kota Tangerang. Total aset-aset tersebut senilai Rp 6.486.585.000.

Baca Juga:

Anwar Usman Buka Suara setelah Diberhentikan dari Ketua MK

Sementara untuk harta bergerak, Suhartoyo memiliki mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1992, mobil Jeep Wilys tahun 1960 dan mobil Toyota Alphard tahun 2018. Aset-aset itu berjumlah Rp 810.000.000.

Suhartoyo juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 810.000.000, kas dan setara kas Rp 7.264.386.796.

Sehingga total harta milik mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mencapai Rp 14.748.971.796. (Pon)

Baca Juga:

Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran Hormati Keputusan MKMK

#Ketua MK #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan