Ketua MK Suhartoyo Punya Harta Rp 14,74 Miliar


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memberi keterangan kepada awak media di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, yang dicopot melalui keputusan Majelis Kehormatan MK.
Suhartoyo akan resmi dilantik menjadi Ketua MK di Gedung MK, Jakarta pada Senin (13/11) mendatang.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang dilihat Merahputih.com, Kamis (9/11), Suhartoyo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14,74 miliar.
Baca Juga:
Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Pria kelahiran 15 November 1959 ini terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, harta Suhartoyo terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Sleman, Kota Metro, Lampung Tengah, dan Kota Tangerang. Total aset-aset tersebut senilai Rp 6.486.585.000.
Baca Juga:
Anwar Usman Buka Suara setelah Diberhentikan dari Ketua MK
Sementara untuk harta bergerak, Suhartoyo memiliki mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1992, mobil Jeep Wilys tahun 1960 dan mobil Toyota Alphard tahun 2018. Aset-aset itu berjumlah Rp 810.000.000.
Suhartoyo juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 810.000.000, kas dan setara kas Rp 7.264.386.796.
Sehingga total harta milik mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mencapai Rp 14.748.971.796. (Pon)
Baca Juga:
Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran Hormati Keputusan MKMK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
